Bagian 32
Oleh: Irwansyah Nasution
Labuhanbatu, Radar007.com — Mengapa konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) terus berulang dari Batu Bara hingga Labuhanbatu? Mengapa benturan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan seolah menjadi siklus tahunan yang tak pernah menemukan titik akhir?
Pertanyaan itu semakin relevan ketika berbagai sengketa tanah terus muncul di kawasan Pantai Timur Sumatera. Konflik yang berlangsung puluhan tahun tersebut bukan sekadar persoalan batas lahan, melainkan menyangkut kepastian hukum, keadilan agraria, dan masa depan masyarakat yang hidup berdampingan dengan perkebunan besar.
Dalam praktiknya, HGU kerap dipersepsikan sebagai benteng kekuasaan perusahaan. Padahal secara hukum, HGU bukanlah hak kepemilikan mutlak atas tanah. HGU hanyalah hak yang diberikan negara untuk mengusahakan tanah dalam jangka waktu tertentu dengan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan bahwa seluruh hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Artinya, pemanfaatan tanah tidak boleh semata-mata menguntungkan pemegang izin, tetapi juga harus memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.
Karena itu, masyarakat pesisir tidak boleh memandang HGU sebagai “tembok permanen” yang tidak dapat disentuh hukum. Sebaliknya, HGU harus dilihat sebagai instrumen negara yang memiliki batas wilayah, batas waktu, serta kewajiban sosial yang wajib dipenuhi pemegang hak.
Mengapa Konflik Terus Berulang?
Salah satu akar persoalan adalah minimnya transparansi mengenai batas-batas HGU. Banyak warga tidak mengetahui secara pasti mana wilayah HGU, mana tanah negara, dan mana lahan yang telah lama dikuasai masyarakat sebelum izin perkebunan diterbitkan.
Akibatnya, konflik sering berkembang menjadi pertarungan klaim tanpa data yang valid. Aspirasi dibawa ke DPRD, demonstrasi digelar, bahkan bentrokan terjadi, namun substansi persoalan tidak pernah benar-benar diselesaikan.
Padahal, melalui kewenangan Kementerian ATR/BPN, seluruh batas HGU dapat diverifikasi melalui peta digital, koordinat geospasial, dan dokumen resmi negara. Data tersebut memuat nomor HGU, nama perusahaan, luas lahan, hingga masa berlaku izin.
Tanpa verifikasi hukum dan teknis yang jelas, penyelesaian konflik hanya akan menjadi perdebatan emosional yang berulang tanpa ujung.
Negara Tidak Boleh Absen
Konstitusi melalui Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, negara tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika konflik agraria terjadi. Pemerintah daerah, ATR/BPN, aparat penegak hukum, hingga DPRD harus hadir sebagai mediator yang menjamin prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Jika hukum dijadikan panglima, maka penyelesaian konflik harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, terukur, dan berkekuatan hukum tetap, bukan berdasarkan tekanan kekuatan ekonomi maupun kekuatan massa.
Peluang Besar yang Sering Terabaikan
Persoalan HGU sesungguhnya tidak selalu harus berakhir dengan konflik. Banyak peluang hukum yang justru dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pertama, masa berlaku HGU. Berdasarkan ketentuan agraria, HGU diberikan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai persyaratan yang berlaku. Ketika masa berlaku berakhir dan tidak diperpanjang, tanah tersebut berpotensi kembali menjadi tanah negara.
Dalam kondisi demikian, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengusulkan pemanfaatan kembali lahan melalui program redistribusi tanah yang berpihak kepada masyarakat.
Kedua, kewajiban pembangunan kebun masyarakat atau plasma. Dalam berbagai regulasi perkebunan, perusahaan perkebunan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagai bentuk pemerataan manfaat ekonomi.
Ketentuan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta berbagai aturan turunannya yang mengatur kemitraan antara perusahaan dan masyarakat.
Sayangnya, peluang strategis ini sering kali tidak dimanfaatkan secara maksimal. Akibatnya, konflik terus berlangsung sementara kesempatan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru terlewatkan.
Saatnya Membangun Jalan Tengah
Pertumbuhan penduduk di kawasan Pantai Timur Sumatera akan terus meningkat. Kebutuhan lahan untuk permukiman, fasilitas publik, infrastruktur, dan pengembangan ekonomi juga akan semakin besar.
Karena itu, konflik HGU tidak boleh dibiarkan menjadi warisan masalah bagi generasi berikutnya. Pemerintah harus memiliki visi jangka panjang yang mampu menyeimbangkan kepentingan investasi, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Masyarakat membutuhkan keadilan. Perusahaan membutuhkan kepastian usaha. Pemerintah membutuhkan stabilitas pembangunan.
Ketiga kepentingan itu sesungguhnya dapat berjalan beriringan apabila hukum ditempatkan di atas segala kepentingan.
Sebab pada akhirnya, tanah bukan hanya soal sertifikat dan izin. Tanah adalah ruang hidup, sumber penghidupan, dan fondasi masa depan masyarakat pesisir yang harus dilindungi negara.
Reporter: Erwanto
Sumber: Direktur Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI)










