Gerbang Bali Kembali Diuji: Oknum TNI Diduga Kawal Puluhan Kambing Tanpa Dokumen
JEMBRANA, Radar007.com – Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pengawalan kendaraan pengangkut ternak tanpa dokumen kembali memantik perhatian publik di kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Nama Sertu Kadek Mahardika, yang disebut sebagai anggota Kodam IX/Udayana, kembali menjadi perbincangan setelah diduga tertangkap kamera warga saat mengawal sebuah truk bermuatan puluhan kambing yang masuk ke Bali.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 23.20 WITA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut diduga mengendarai sepeda motor Honda PCX bernomor polisi DK 2558 ZG tanpa mengenakan helm saat mengawal truk bernomor polisi N 8557 NK yang mengangkut puluhan ekor kambing menuju Bali.
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada dugaan pengawalan oleh aparat, tetapi juga pada informasi bahwa ternak yang diangkut diduga tidak dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen kesehatan hewan yang menjadi syarat mutlak dalam lalu lintas ternak antarwilayah.
Jika dugaan tersebut benar, muncul pertanyaan serius: bagaimana kendaraan bermuatan puluhan ekor ternak dapat melintas menuju Bali tanpa hambatan, dan apakah terdapat pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau pembiaran terhadap aktivitas tersebut?
Sejumlah warga Gilimanuk menyebut peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, oknum yang sama diduga beberapa kali terlihat mengawal kendaraan pengangkut sapi maupun kambing yang masuk ke Bali melalui jalur Pelabuhan Gilimanuk.
Informasi tersebut memunculkan dugaan adanya pola yang berlangsung berulang. Jika benar, kondisi ini dinilai dapat mencederai sistem pengawasan lalu lintas ternak yang selama ini dibangun pemerintah untuk melindungi Bali dari ancaman penyakit hewan menular.
“Kalau memang benar ada anggota yang berulang kali melakukan pengawalan kendaraan pengangkut ternak tanpa dokumen, ini tidak boleh dianggap sepele. Harus ada pemeriksaan terbuka dan tegas. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum,” tegas tokoh masyarakat Gilimanuk yang akrab disapa Ajik.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan transparansi agar tidak berkembang persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu, terutama ketika dugaan pelanggaran menyangkut aparat negara.
Dugaan Pelanggaran Berlapis
Masuknya ternak tanpa dokumen karantina dan dokumen kesehatan hewan bukan sekadar persoalan administrasi. Jika terbukti terjadi, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pelanggaran terhadap sistem karantina berpotensi membuka celah masuknya penyakit hewan menular ke Bali, yang dapat berdampak luas terhadap peternak, industri peternakan, hingga ketahanan pangan daerah.
Selain itu, dugaan pengendara sepeda motor tanpa menggunakan helm juga berpotensi melanggar Pasal 291 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yang lebih menjadi perhatian publik adalah apabila nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pemberian perlindungan terhadap aktivitas yang melanggar hukum, atau keterlibatan aktif dalam melancarkan pengangkutan ternak tanpa dokumen. Jika hal tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dapat berkembang menjadi perkara yang menyangkut integritas aparat dan penegakan hukum itu sendiri.
Publik Menunggu Ketegasan Institusi
Kini sorotan masyarakat tertuju kepada Kodam IX/Udayana, Balai Karantina, KSOP Gilimanuk, serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
Masyarakat menilai langkah cepat, terbuka, dan transparan sangat diperlukan guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Pelabuhan Gilimanuk selama ini dikenal sebagai gerbang utama keluar-masuk ternak menuju Bali. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kasus biasa, melainkan menyangkut kredibilitas sistem pengawasan negara di pintu masuk Pulau Dewata.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Laporan: Timred







