Bali, Radar007.com
Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Bali menyatakan apresiasi dan dukungan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diajukan Gubernur Bali, Wayan Koster. Dua Raperda tersebut masing-masing mengatur tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas serta Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Provinsi Bali yang digelar pada Selasa (14/4/2026), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa. Agenda rapat mencakup penyampaian pandangan umum dari empat fraksi, yakni PDI Perjuangan, Gerindra-PSI, Golkar, serta Demokrat-Nasdem.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Putu Diah Pradnya Maharani, menyatakan dukungan terhadap pembahasan lanjutan kedua Raperda. Menurutnya, substansi regulasi tersebut telah berada pada jalur yang tepat dalam memperkuat tata kelola pariwisata berbasis budaya, mempertegas peran pemerintah sebagai regulator, serta mendorong optimalisasi pendapatan daerah secara adil dan akuntabel.
“Pariwisata harus menjadi jalan kesejahteraan rakyat, bukan justru menjadi sumber ketimpangan baru,” tegasnya.
Fraksi PDIP juga menekankan bahwa peningkatan pendapatan daerah harus diimbangi dengan perbaikan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Fraksi Gerindra-PSI turut mengapresiasi inisiatif pemerintah daerah, namun memberikan sejumlah catatan kritis. Salah satunya terkait penggunaan diksi “berkualitas” dalam Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali.
Menurut juru bicara fraksi, Gede Harja Astawa, pemilihan kata tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa tata kelola pariwisata sebelumnya dianggap tidak berkualitas.
“Hal ini perlu dihindari agar tidak menimbulkan perdebatan di ruang publik,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi Gerindra-PSI juga menyoroti implementasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Mereka mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut, termasuk penyusunan rincian program yang jelas dan dapat diakses publik.
Tak hanya itu, persoalan penanganan sampah juga menjadi perhatian serius. Fraksi ini menilai pendekatan berupa imbauan dan sanksi belum cukup efektif.
“Diperlukan langkah konkret seperti penyediaan komposter bagi rumah tangga dan mesin pencacah bagi Desa Adat, mengingat keterbatasan lahan di wilayah perkotaan,” ungkapnya.
Fraksi Partai Golkar melalui I Nyoman Wirya juga menyambut baik Raperda tersebut sebagai langkah antisipatif terhadap berbagai persoalan, termasuk pelanggaran tata ruang (RTRW dan RDTR), praktik investasi yang tidak tertib, serta persaingan usaha pariwisata yang tidak sehat.
Golkar turut mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk membuka akses publik terhadap pengelolaan dana PWA melalui portal transparansi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan wisatawan dan masyarakat terhadap pengelolaan dana tersebut.
Sementara itu, Fraksi Demokrat-Nasdem yang dibacakan I Gede Ghumi Asvatham memberikan apresiasi atas komitmen Gubernur Bali dalam menjaga keberlanjutan sektor pariwisata.
Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas disebut berlandaskan nilai-nilai filosofis kearifan lokal, yakni Tri Hita Karana dan Sad Kerthi, yang menekankan keseimbangan antara manusia, lingkungan, dan budaya.
Dengan dukungan lintas fraksi, pembahasan Raperda ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat sektor pariwisata Bali, tetapi juga menjaga identitas budaya serta keberlanjutan lingkungan di tengah tekanan perkembangan industri pariwisata yang kian pesat.(red)














