Labura, Radar007.com
Komitmen memberantas peredaran narkoba terus dibuktikan jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Seorang pemuda berinisial AH (19), warga Dusun Simardum Indah, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, berhasil diringkus saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Silumajang, Kecamatan Na IX-X, Labuhanbatu Utara, Selasa (19/05/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB oleh tim opsnal Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kanit II Satres Narkoba, IPDA R. Situngkir, S.H. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 3,25 gram yang disembunyikan pelaku di dalam genggaman tangannya. Polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkoba.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan AH dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H. menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti hanya pada penangkapan pelaku lapangan.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok dan jaringan di atasnya. Peredaran narkoba harus diputus sampai ke akar-akarnya,” tegas AKP Aswin Irwan.
Polres Labuhanbatu juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai bisnis haram yang merusak generasi muda tersebut.
(Mjs)










