Bagian 20
Oleh: Irwansyah Nasution
Batu Bara, Radar007.com – Menjelang dibukanya kembali moratorium pemekaran daerah pada 2026, publik Sumatera Utara (Sumut) bertanya: di mana suara wakil rakyat kita di Senayan? Pertanyaan ini mengemuka lantaran anggota DPR RI Dapil Sumut yang duduk di Komisi II—penanggung jawab pembahasan RUU pemekaran—tercatat belum memperjuangkan aspirasi pemekaran yang telah tertahan selama 13 tahun.
Berdasarkan catatan publik 2025–2026, Andar Armin Harahap (Golkar) dan Bob Andika Mamana Sitepu (PDIP), anggota Komisi II, belum tercatat membuat pernyataan tegas maupun mendorong wacana ini ke tingkat Prolegnas. Hal yang sama berlaku bagi Ahmad Doly Kurnia, yang kini telah pindah komisi; pandangannya soal pemekaran baru disampaikan di forum masyarakat, bukan di ruang sidang legislatif. Selama ini, agenda mereka saat ke daerah hanya berputar pada Pilkada dan digitalisasi pertanahan—tanpa sentuhan serius pada aspirasi pemekaran.
Padahal, sesuai Pasal 20A UUD 1945, wakil rakyat memiliki kewajiban konstitusional untuk menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Sikap diam ini menimbulkan dugaan kuat: apakah rakyat Sumut hanya diberi “cek kosong politik”? Janji kampanye yang tak bermuatan, dukungan yang sudah diberikan, namun perjuangan di parlemen tak terlihat jejaknya.
Istilah “cek kosong politik” ini bukan sekadar kiasan. Sesuai prinsip hukum tata negara, mandat rakyat bukanlah kekuasaan tanpa batas. Praktik ini berbahaya bagi demokrasi, sebab membuka ruang penyalahgunaan wewenang—mulai dari pembagian jabatan, proyek, hingga kebijakan yang hanya menguntungkan kelompok, bukan kepentingan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Momen pembukaan kembali moratorium adalah waktu paling tepat untuk menagih janji. Jika aspirasi ini tetap diabaikan, maka secara politis hal itu akan menjadi “bom waktu”. Pada akhirnya, akuntabilitas politik adalah harga mati; rakyat berhak menuntut pertanggungjawaban atas mandat yang diserahkan, dan sejarah akan mencatat siapa yang hadir memperjuangkan nasib daerah, dan siapa yang hanya hadir untuk jabatan.
Reporter: Erwanto
Sumber: Direktur Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI)










