Heboh Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Kopdes Kaduagung, Ini Fakta dari Surat UPTD

Foto: Istimewa

banner 120x600
KUNINGAN, Radar007.com  

Menyikapi polemik pemberitaan terkait dugaan pelanggaran tata ruang pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, pada Jumat (8/5/2026), pihak media Patroli86 menegaskan bahwa proses konfirmasi dan verifikasi telah dilakukan sebelum berita diterbitkan, sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi menyebutkan, sebelum publikasi dilakukan, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Desa Kaduagung melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon guna meminta klarifikasi resmi terkait sejumlah temuan lapangan dan hasil penelusuran digital. Namun hingga berita tayang, pesan yang dikirim hanya terbaca tanpa respons, sementara panggilan telepon tidak diangkat. Bahkan, muncul dugaan nomor awak media telah diblokir oleh pihak kepala desa.

Langkah konfirmasi tersebut, menurut redaksi, merupakan bagian dari komitmen menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Adapun poin-poin klarifikasi yang diajukan kepada Pemerintah Desa Kaduagung meliputi kesesuaian pembangunan Kopdes Merah Putih dengan RTRW dan RDTR Kabupaten Kuningan, status lahan apakah termasuk kawasan pertanian pangan lahan basah, kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ketiadaan papan informasi proyek di lokasi, serta sumber anggaran pembangunan.

Penelusuran awal dilakukan melalui titik koordinat -7.099773,108.659034 menggunakan sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU) milik Kementerian ATR/BPN. Dari hasil penelusuran digital tersebut, lokasi sempat terindikasi berada di zona hijau muda yang diperuntukkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Lahan Basah.

Namun setelah pemberitaan terbit, redaksi menerima dokumen hak jawab sekaligus koreksi dari pihak terkait berupa surat rekomendasi tanah yang diterbitkan UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru.

Dalam surat bernomor 500.109/UPTD-KPP-CWR/Perek, dijelaskan bahwa lahan seluas 960 meter persegi yang terletak di Blok Manis RT 002 RW 001 Desa Kaduagung tidak termasuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Kepala UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Ciwaru, Suhriman, SE, berdasarkan permohonan Pemerintah Desa Kaduagung tertanggal 23 April 2026 serta hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa tanah bengkok desa dengan nomor persil 32.10.230.005.006-0037.0 dapat dimanfaatkan untuk pembangunan lahan Koperasi Desa Merah Putih Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan.

Dengan adanya dokumen resmi tersebut, media memandang perlu menyampaikan informasi tambahan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, sekaligus menjaga prinsip transparansi, akurasi, dan keberimbangan dalam penyajian informasi.

 

Laporan: Robby Rambi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *