Patroli Resmi KPH Mandau Diduga Diintervensi, Polemik Kawasan Hutan di Siak Kecil Memanas

Foto: Istimewa

banner 120x600
SIAK KECIL, Radar007.com

Kegiatan patroli resmi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dilaksanakan tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mandau bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Panca Warga di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, mendadak berubah tegang setelah diduga mendapat intervensi dari sekelompok pihak yang mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut di lapangan.

Patroli yang berlangsung pada Rabu (6/5/2026) itu diketahui merupakan agenda resmi pemerintah berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) KPH Mandau. Kegiatan difokuskan pada pencegahan Karhutla, pengawasan aktivitas illegal logging, serta sosialisasi program Perhutanan Sosial bagi masyarakat setempat.

Namun suasana mendadak memanas ketika rombongan patroli didatangi kelompok PSHD Desa Muara Dua bersama seorang oknum wartawan yang disebut ikut mempertanyakan tugas dan kewenangan petugas kehutanan.

Ketua tim patroli KPH Mandau, Damas, S.IP, menegaskan bahwa kegiatan tersebut murni pelaksanaan tugas negara dan tidak berkaitan dengan penetapan batas wilayah maupun pemberian izin kawasan hutan.

“Ini kegiatan resmi berdasarkan Surat Perintah Tugas. Fokus kami adalah patroli pencegahan Karhutla, pengawasan illegal logging, dan sosialisasi Perhutanan Sosial, bukan verifikasi teknis atau penetapan kawasan,” tegasnya.

Berdasarkan Berita Acara Patroli KTH Panca Warga, pihak PSHD Desa Muara Dua disebut menyatakan penolakan apabila kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dimasukkan ke wilayah administrasi Desa Bandar Jaya. Mereka bahkan dikabarkan berencana menggugat Pemerintah Kabupaten Bengkalis terkait perubahan peta tapal batas.

Sikap tersebut memicu pertanyaan dari masyarakat, mengingat proses usulan Hutan Kemasyarakatan (HKM) KTH Panca Warga hingga kini masih berada dalam tahapan administrasi dan belum memasuki verifikasi teknis lapangan.

Ketua KTH Panca Warga, Susiono, menyayangkan munculnya pihak-pihak yang dinilai berupaya menggiring opini serta menghambat pendampingan pemerintah terhadap masyarakat.

“Kami hanya meminta pendampingan patroli dan sosialisasi dari KPH Mandau. Kalau ada keberatan soal batas wilayah, tempuh jalur hukum dan administrasi, bukan menghadang kegiatan pemerintah di lapangan,” ujarnya.

Nada serupa disampaikan August, warga Bandar Jaya. Ia menilai polemik ini tidak seharusnya terjadi karena selama ini masyarakat Bandar Jaya tidak pernah mengganggu aktivitas kelompok lain di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Kami menghormati proses mereka di HPT. Tapi kenapa ketika masyarakat Bandar Jaya berproses di HPK melalui skema HKM justru dipersoalkan?” katanya.

Munculnya dugaan intervensi terhadap patroli resmi ini dinilai berpotensi mengganggu upaya pencegahan Karhutla yang seharusnya menjadi kepentingan bersama.

Masyarakat berharap seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan persoalan batas wilayah serta status kawasan kepada mekanisme hukum yang berlaku, agar konflik horizontal tidak berkembang dan upaya penyelamatan hutan tetap berjalan tanpa tekanan maupun kepentingan tertentu.

 

Laporan: Robby 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *