Juhardi Pertanyakan Penanganan Dugaan Galian C Ilegal: Mengapa Pemilik Belum Terungkap?

Foto: Istimewa (template)

banner 120x600
Diduga Galian C Ilegal di Kampar: Siapa Aktor Besarnya? Masyarakat Pertanyakan Mengapa yang Disorot Hanya Pelaku Lapangan

Kampar, Radar007.com – Penanganan dugaan aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Kampar menuai sorotan tajam. Di tengah kerusakan jalan dan keresahan masyarakat, muncul pertanyaan yang terus bergema: mengapa yang mencuat hanya nama Yuliar alias Ulie, sementara pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengendali tambang belum tersentuh?

Menurut Juhardi perwakilan warga berdampak, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Aparat diminta mengusut hingga ke pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut apabila memang terdapat bukti yang cukup. Dan beredar berbagai informasi dan tudingan di masyarakat mengenai dugaan adanya praktik setoran kepada oknum RZ aparat Polres Kampar agar aktivitas tambang dapat terus berjalan.

“Itulah penyebab tidak ditindaklanjuti polisi disini, galian C ga jelas ini merusak jalan akses kami. Dan infonya oknum anggota reskrim yg bernama Rz alias Reza terima bulanan 4 JT per bulan dari Satreskrim Polres Kampar, bukan menuduh tapi sudah terang-terangan,” bebernya kepada media ini, Jum’at (31/7/2026) agar APH Polda Riau segera mengusut tuntas dan menyelidiki.

Radar007.com belum dapat memverifikasi kebenaran informasi tersebut secara independen, sehingga dugaan itu perlu dibuktikan melalui penyelidikan resmi.

Masyarakat mendesak Polda Riau mengambil alih penanganan perkara secara profesional dan transparan apabila memang diperlukan, sehingga seluruh dugaan dapat diuji berdasarkan alat bukti, bukan sekadar opini atau isu yang berkembang.

Warga menegaskan bahwa apabila tidak ada pelanggaran, aparat perlu memberikan penjelasan terbuka untuk menghilangkan spekulasi. Namun jika ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum atau keterlibatan pihak mana pun, masyarakat meminta proses hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

Hak Jawab: Pihak-pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini memiliki hak memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

 

Laporan: Juhardi Warga Stanum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *