Aceh Singkil, Radar007.com
Dugaan pembangkangan terhadap keputusan pemerintah mencuat di Kabupaten Aceh Singkil. Meski sertifikat standar dan izin usaha PT Ensem Lestari Project resmi dicabut Pemerintah Provinsi Aceh sejak 31 Maret 2026, aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit (CPO) itu diduga masih terus berjalan tanpa hambatan.
Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH angkat bicara keras. Ia mendesak Presiden RI segera memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk membantu Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil dalam mengamankan serta menindak seluruh kegiatan usaha ilegal maupun persoalan perizinan HGU, HGB, dan izin lainnya yang telah dibatalkan pemerintah.
“Kita harapkan Presiden segera memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI membantu Pemprov Aceh dan Pemkab Aceh Singkil mengamankan seluruh aktivitas ilegal dan memastikan keputusan pencabutan izin benar-benar dijalankan di lapangan,” tegas Prof. Sutan Nasomal kepada awak media, Selasa (12/5/2026) melalui sambungan telepon seluler dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia.
Menurut Prof. Sutan, Pemerintah Aceh telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan Sertifikat Standar PT Ensem Lestari Project karena perusahaan dinilai melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko.
Keputusan tersebut tertuang dalam Nomor: SNK 202603311156532593361 atas nama PT Ensem Lestari Project dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120012082809 yang bergerak di sektor industri Crude Palm Oil (CPO).
Pencabutan izin itu ditetapkan pada 31 Maret 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh.
“Pemerintah sudah jelas menyatakan sertifikat standar perusahaan dicabut dan tidak berlaku lagi. Artinya seluruh kegiatan usaha wajib dihentikan,” ujar Prof. Sutan.
Perusahaan yang berlokasi di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil itu juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban terkait komitmen perizinan, fasilitas impor mesin dan peralatan, hingga persoalan ketenagakerjaan sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
Namun berdasarkan pantauan awak media hingga Selasa, 12 Mei 2026, aktivitas operasional PT Ensem Lestari Project diduga masih berlangsung normal seolah tak tersentuh sanksi pemerintah.
Kondisi ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak karena dinilai dapat melemahkan wibawa pemerintah dan penegakan hukum di daerah.
Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPASI) meminta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pengawasan dan penindakan tegas agar keputusan pencabutan izin tidak hanya menjadi dokumen administratif tanpa implementasi nyata di lapangan.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH
Pakar Hukum Internasional
Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia
Ketua Umum Perkumpulan Advocate Muda Indonesia (Association Of Young Indonesian Advocate)
Call Center: 0877-1902-1960









