KPK dan LKPP Gas Perang Lawan Korupsi Dana Desa, Sistem Pengadaan Desa Diperketat

Foto: Istimewa

banner 120x600
Radar007.com | JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memperkuat langkah pencegahan korupsi di tingkat desa melalui pengembangan sistem pengukuran Tingkat Kematangan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Desa. Langkah ini dinilai menjadi senjata penting untuk menutup celah penyimpangan dana desa yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam audiensi KPK dan LKPP di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/5/2026). Pertemuan itu menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan dana desa kini semakin diperketat demi menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan, besarnya dana desa harus dibarengi integritas dan pengawasan yang ketat agar tidak menjadi bancakan oknum tertentu.

“Jika desa sudah baik, maka secara berjenjang kabupaten hingga negara juga akan menjadi baik. Kuncinya bukan hanya aturan, tetapi kemauan dan integritas untuk menjalankannya,” tegas Setyo.

KPK menilai desa merupakan garda terdepan pembangunan nasional. Karena itu, tata kelola desa yang bersih menjadi pondasi penting dalam pemberantasan korupsi secara menyeluruh.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengungkapkan, sejak 2021 KPK telah membentuk 33 Desa Percontohan Antikorupsi di 33 provinsi sebagai model desa berintegritas.

Program tersebut terus dipantau dan dievaluasi guna memastikan budaya antikorupsi benar-benar hidup di tengah masyarakat desa. Bahkan, program itu kini telah direplikasi di ratusan desa di berbagai daerah Indonesia.

Menurut Wawan, besarnya dana desa menjadi perhatian serius. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sejak 2015 hingga 2024 pemerintah telah menggelontorkan dana desa sebesar Rp609,68 triliun dari APBN.

Namun di balik besarnya anggaran tersebut, masih ditemukan berbagai persoalan mulai dari tingginya angka kemiskinan desa hingga praktik korupsi dalam pengelolaan dana desa.

“Dengan dana sebesar itu, pengawasan dan pembinaan wajib diperkuat. Status Desa Antikorupsi juga bisa dicabut jika terjadi tindak pidana korupsi, termasuk penghentian insentif yang diberikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala LKPP, Sarah Sadiqa menyebut pihaknya tengah menyiapkan instrumen pengukuran Tingkat Kematangan PBJ Desa untuk menekan potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa desa.

“LKPP banyak belajar dari Program Desa Antikorupsi KPK dan akan mengintegrasikan pendekatan tersebut dalam tools PBJ Desa agar pengadaan desa lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip antikorupsi,” ujar Sarah.

KPK juga mendorong agar indikator Tingkat Kematangan PBJ Desa diselaraskan dengan indikator Desa Antikorupsi sehingga tercipta sistem pengawasan yang lebih kuat dan berkelanjutan hingga ke akar rumput.

Kolaborasi KPK, LKPP, pemerintah daerah, hingga masyarakat diharapkan mampu memperkuat budaya integritas di desa dan menjadi benteng utama menuju Indonesia bersih tanpa korupsi.

 

Laporan: Bayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *