Radar007.com | Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan strategi pemberantasan korupsi berbasis pemulihan aset (asset recovery) dengan menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.
Langkah ini tidak sekadar administrasi pemindahtanganan aset, melainkan bagian dari pendekatan strategis untuk memastikan hasil korupsi kembali memberi manfaat nyata bagi negara, sekaligus memperkuat efek jera bagi pelaku.
Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, guna menghindari aset terbengkalai serta mendorong optimalisasi nilai guna barang milik negara.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pengelolaan aset hasil korupsi menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi.
“Barang rampasan hasil penegakan hukum harus dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme yang transparan dan berorientasi pada nilai guna,” tegasnya di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan, pendekatan ini memperjelas pemisahan peran antara eksekutor hukum dan pengelola barang milik negara, sehingga setiap lembaga dapat bekerja sesuai mandatnya. KPK, lanjutnya, tidak hanya menjerat pelaku dengan pidana badan, tetapi juga memutus aliran keuntungan ekonomi dari praktik korupsi.
Dua Properti Hasil Korupsi Diserahkan
Dalam kesempatan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen di kawasan strategis Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan total nilai Rp3.526.205.000, yakni:
Apartemen seluas 150 m² di kawasan Senayan senilai Rp2,10 miliar
Apartemen seluas 92 m² di FX Residence senilai Rp1,42 miliar
Aset tersebut merupakan bagian dari perkara korupsi atas nama Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 25/PID.SUS TPK/2025/PT.SBY tertanggal 14 April 2025.
Penyerahan ini mengacu pada keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan terkait penetapan status penggunaan barang milik negara hasil rampasan.
Sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST), seluruh tanggung jawab pengelolaan aset resmi beralih ke Lemhannas.
Aset Negara untuk Ketahanan Nasional
Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily, menegaskan bahwa aset rampasan negara memiliki nilai strategis yang melampaui aspek administratif.
“Aset rampasan negara bukan sekadar simbol penegakan hukum, tetapi instrumen strategis dalam membangun sumber daya manusia yang berkarakter dan tahan terhadap korupsi,” ujarnya.
Ia memastikan Lemhannas akan mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan akuntabel, terutama untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan penguatan nilai-nilai kebangsaan.
Perkuat Efek Jera, Tutup Celah Penyimpangan
KPK menilai pengelolaan aktif terhadap barang rampasan menjadi langkah krusial untuk mencegah penyalahgunaan aset negara. Selain menjaga nilai ekonomis, optimalisasi ini juga menekan beban pemeliharaan serta memastikan aset tidak kembali jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang.
Dengan pendekatan ini, pemberantasan korupsi tidak lagi berhenti pada pemidanaan, tetapi diperluas hingga pemulihan kerugian negara dan pemanfaatan aset secara berkelanjutan untuk kepentingan publik.
(Bayu/One)




