Dikonfirmasi Soal Galian C Ilegal, Kapolsek Air Putih Bungkam—WA Wartawan Diblokir!

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com — Sikap tak kooperatif ditunjukkan Kapolsek Air Putih, AKP Rahmad Hutagaol, SH, saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas galian C ilegal di Desa Kwala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Alih-alih memberikan klarifikasi, ia justru memblokir nomor WhatsApp wartawan, Senin (20/4/2026).

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait aktivitas pengerukan tanah (galian C) yang diduga ilegal di bantaran sungai Desa Kwala Indah berujung bungkam. Kapolsek Air Putih tidak memberikan tanggapan, bahkan memilih memutus komunikasi dengan memblokir kontak wartawan.

Aktivitas galian C tersebut berlangsung di Desa Kwala Indah, Kecamatan Sei Suka, wilayah hukum Polres Batu Bara. Peristiwa pemblokiran terjadi pada Senin, 20 April 2026, saat wartawan berupaya mengonfirmasi dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Kapolsek Air Putih AKP Rahmad Hutagaol menjadi sorotan atas sikap bungkamnya. Sementara itu, aktivitas galian C diduga melibatkan pihak-pihak yang hingga kini belum tersentuh penindakan.

Aktivitas galian C tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dan berdampak langsung pada lingkungan serta kehidupan masyarakat. Ribuan warga yang menggantungkan kebutuhan air dari aliran sungai terancam, mulai dari kebutuhan mandi, memasak hingga konsumsi sehari-hari. Desa-desa di wilayah hilir pun ikut terdampak dan mengecam keras aktivitas tersebut.

Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia-Demokrasi (PJI-D) Batu Bara, Mariati AB, S.Pd, menegaskan bahwa aktivitas galian C tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan penindakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Batu Bara melalui call center yang dihubungi awak media juga tidak memberikan respons maupun kehadiran di lokasi. Kondisi ini memicu pertanyaan publik: ada apa di balik pembiaran ini?

Padahal, Presiden RI sebelumnya telah menegaskan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2023 agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap praktik tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Instruksi tersebut jelas: tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Landasan Hukum dan Sanksi:

Aktivitas galian C ilegal melanggar ketentuan dalam:

• UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

• Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan:

• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana tambahan jika terbukti merusak lingkungan.

Sikap bungkam dan pemblokiran terhadap wartawan justru memperkeruh situasi dan memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal. Publik kini menunggu ketegasan aparat—apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

(Tim/Erwanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *