Labuhanbatu | Radar007.com
Komitmen perang terhadap narkoba kembali dibuktikan jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Seorang pria berinisial PS alias Perdi (26) berhasil diringkus saat diduga hendak mengedarkan sabu di Dusun IV, Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (13/5/2026).
Penangkapan dilakukan tim opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I, Ipda Sastrawan Ginting, usai menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya bergerak cepat dan mengamankan tersangka di teras rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu siap edar dengan berat bruto 7,78 gram yang disembunyikan di kantong celana tersangka. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, alat skop dari pipet, uang tunai hasil dugaan transaksi, serta satu unit telepon genggam.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang identitasnya masih dirahasiakan dan kini tengah diburu aparat kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dan terus memburu jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memerangi narkoba. Sinergi ini menjadi kekuatan utama untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Mjs)








