Labura, Radar007.com — Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dikabarkan mengamankan seorang pemuda berinisial Riki (20) pada Minggu malam hingga Senin, 5 September 2026, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Informasi yang dihimpun Radar007.com menyebutkan, dalam pengamanan tersebut polisi diduga menemukan barang bukti yang disebut-sebut berupa sabu dengan berat sekitar 1 gram. Namun, hingga berita ini diterbitkan, kronologi lengkap penangkapan, hasil pemeriksaan barang bukti, serta pasal yang dikenakan terhadap Riki masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat bukan hanya karena dugaan narkotika yang menjerat Riki, tetapi juga karena latar belakang kehidupannya yang disebut cukup memprihatinkan.
Sejumlah warga Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, menyebut Riki selama ini hidup seorang diri. Warga mengungkapkan, Riki sejak kecil pernah dipungut dan diasuh oleh seseorang yang selama ini menjadi tempatnya bergantung.
Namun setelah pengasuhnya meninggal dunia, Riki disebut kehilangan tempat berlindung. Kini, pemuda tersebut dikabarkan tinggal seorang diri di sebuah gubuk sederhana di kawasan permukiman warga.
“Dia itu hidup sendiri. Dulu ada yang mengasuh, tetapi orang yang mengasuhnya sudah meninggal. Sekarang dia tinggal sendiri di gubuk,” ungkap seorang warga kepada wartawan Radar007.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/9/2026).
Hukum Tetap Tegas, Fakta Harus Dibuka
Di satu sisi, dugaan tindak pidana narkotika merupakan perkara serius dan proses hukum tetap harus berjalan secara profesional. Namun di sisi lain, kondisi sosial seorang terduga juga tidak boleh dijadikan dasar untuk mengabaikan proses hukum maupun fakta-fakta objektif dalam penyidikan.
Dalam konteks hukum pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026, sistem pemidanaan nasional telah memasuki fase baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU No. 1 Tahun 2026 secara khusus melakukan penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP agar selaras dengan sistem pidana nasional yang baru.
Sementara itu, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tetap menjadi bagian penting dalam penanganan perkara narkotika, meskipun sejumlah ketentuan pidananya telah disesuaikan dengan KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana.
Artinya, dugaan kepemilikan sabu tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bentuk peredaran narkotika. Konstruksi hukum harus dibangun berdasarkan alat bukti, hasil pemeriksaan laboratorium, keterangan saksi, keterangan terduga/tersangka, serta fakta penyidikan lainnya.
Mahkamah Agung dalam kajian terhadap putusan perkara narkotika pada awal 2026 juga mencatat adanya perubahan penerapan ketentuan pidana narkotika setelah berlakunya KUHP Nasional dan UU No. 1 Tahun 2026, termasuk mengenai pidana minimum dan pola pemidanaan.
Karena itu, apabila benar Riki diamankan dengan barang bukti sekitar 1 gram sabu, publik patut mendapatkan penjelasan yang proporsional: dari mana barang tersebut diperoleh, dalam penguasaan siapa, bagaimana hasil uji laboratoriumnya, serta bagaimana penyidik mengonstruksikan dugaan tindak pidananya.
Nasib Anak Sebatang Kara Ikut Mengusik Perhatian Publik
Di tengah proses hukum tersebut, kondisi kehidupan Riki menjadi dimensi sosial yang tidak kalah penting.
Warga berharap proses hukum tetap berjalan tanpa intervensi, tetapi penanganannya dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Status sosial Riki sebagai anak yang disebut hidup seorang diri tentu bukan alasan untuk menghapus proses hukum, namun juga bukan sesuatu yang patut diabaikan ketika seluruh fakta perkara sedang diuji.
Radar007.com telah menghubungi pihak Polsek Kualuh Hilir untuk memperoleh konfirmasi resmi terkait penangkapan tersebut, termasuk kronologi pengamanan, berat dan hasil pemeriksaan barang bukti, pasal yang disangkakan, serta perkembangan status hukum Riki.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari pihak kepolisian masih ditunggu.
Radar007.com menegaskan, penyebutan Riki sebagai terduga semata-mata berdasarkan informasi awal yang diperoleh dan bukan merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian bersalah merupakan kewenangan proses peradilan berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Mjs)







