Salah Satu Istri Fari Pihak APH yang Bertugas di Polres Sidrap, Melakukan Pekerjaan Melanggar Hukum Negara dan Melanggar Hukum Agama (Riba)

banner 120x600

Sulawesi Selatan, Radar007.com – Istri dari pihak APH yang bertugas di Polres kota Sidrap, diduga telah menjalankan pekerjaan rentenir yang menurut agama Islam ini adalah pekerjaan Riba yang memberikan pinjaman ke masyarakat dengan bunga sangat tinggi sehingga masyarakat yang di berikan pinjaman kepada istri polisi ini yang bernama Arnis dan suaminya atas nama Itho Yang bertugas di Polres Sidenreng Rappang kota Sidrap, Sabtu (25/10/2025).

Rentenir ini dia tidak merasa bersalah dan masih sering mengejar korban yang sudah membayar 100 juta lebih, Padahal uang yang dipinjam korban cuma 60 juta.

Rentenir ini yang istri dari pihak Salah satu APH di kota Sidrap Masih meneror korban padahal korban sudah mengatakan bahwa kenapa saya masih di tagih padahal saya sudah cicil sampai SERATUS JUTA LEBIH dan kenapa saya masih di kejar untuk membayar Rp.37.000.000 (tiga puluh tujuh juta)

Suami rentenir ini sudah di sampaikan ke salah satu keluarga korban, keluarga korban mengatakan ada apa dengan istrinya kok melakukan pekerjaan Riba ini, tapi APH ini yang suami dari Rentenir sepertinya nggak mempedulikan pembicaraan keluarga korban padahal sudah berkali kali di telpon ke keluarga korban untuk menyampaikan/mengatur bagaimana baiknya kasus ini.

Hukum Rentenir yang Memberikan Bunga tinggi ke Masyarakat

Sangatlah keliru jika seseorang yang meminjamkan uang dengan bunga dikatakan menjalankan praktik “Bank Gelap” (istilah ini bukan istilah hukum dan tidak dikenal dalam UU Perbankan). Dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 dikatakan larangan untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Jika dilanggar, pelakunya diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.

“Jadi kami minta kasus ini secepatnya di tindak lanjut ke pihak APH yang benar-benar mengikuti UU. Jangan sampai kasus ini tidak di tindak lanjuti Karna sudah banyak masyarakat yang korban.. jadi kami minta kasat Reskrim Polres Sidenreng Rappang tangani ini secepatnya dan kami minta pak Kapolres ikut tangani kasus ini untuk membimbing anggota Polres,” ungkap korban Riba.

Pasalnya, gara-gara Rentenir ini istri dari salah satu APH yang bertugas di Polres Sidenreng Rappang (kota Sidrap) korban yang salah satu Owner di kota Sidrap yang bernama JUMxxx Hampir menjual asetnya seperti Rumah dan Lahan tanah.

“Jadi Masyarakat minta Kapolres turun mendampingi anggotanya yang menangani kasus ini,” ungkapnya.

 

Penulis: Baharuddin Media Radar007

Source: by Korban Riba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *