HIKOMBI Laporkan PT PHR ke Polda Riau Dugaan Tipikor Penyimpangan Dana PPLH

banner 120x600

PEKANBARU, 5 November 2025 — PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan Dana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH). Laporan ini diajukan secara resmi oleh Himpunan Komunikasi Masyarakat Desa Bangko Bakti (HIKOMBI), yang menuding adanya dugaan kegagalan PHR dan mitranya dalam menjalankan kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan (pasca tambang) di wilayah operasional Blok Rokan.

Ketua Umum HIKOMBI, Muhammad Yusuf, menyatakan bahwa dugaan penyimpangan dana ini diperkirakan berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Laporan telah disampaikan kepada Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau.

Klaim Kerusakan Lingkungan dan Dampak Kesehatan

Muhammad Yusuf menjelaskan dalam laporannya bahwa sejak PHR mengambil alih Blok Rokan pada tahun 2021, aktivitas migas diduga telah menyebabkan dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan di Desa Bangko Bakti dan sekitarnya.

• Lahan Terbengkalai: HIKOMBI mengklaim bahwa banyak lubang galian yang diduga tidak dilakukan pemulihan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

• Kekhawatiran Publik: tidak masifnya pengelolaan dan perlindungan lingkungan diduga menyebabkan Jalan Lintas Sumatera di area tersebut menjadi licin, berlumpur, dan berpolusi, yang disebutkan telah memicu banyak insiden kecelakaan.

• Isu Kesehatan: HIKOMBI juga menyoroti isu kesehatan, di mana data dari Puskesmas Bangko Jaya menunjukkan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) menjadi kasus penyakit terbanyak pada tahun 2024, yang diduga berkaitan dengan dampak operasional.

 

 

Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Kerugian Negara

HIKOMBI menduga bahwa kegagalan melaksanakan kewajiban lingkungan ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana PPLH. Menurut Yusuf, jika kewajiban ini tidak terlaksana, dana yang seharusnya dialokasikan berpotensi menjadi kerugian keuangan negara.

“Kami menduga bahwa tidak dilaksanakannya kewajiban reklamasi, jika dilakukan untuk memperkaya diri atau korporasi melalui penghematan biaya, diduga dapat memenuhi unsur perbuatan merugikan keuangan Negara dan berimbas kepada kerugian lingkungan dan masyarakat sekitar,” kata Muhammad Yusuf.

Permintaan Penyelidikan Hukum

Laporan HIKOMBI juga mencantumkan indikasi adanya dugaan praktik yang menghambat penegakan hukum lingkungan, merujuk pada kabar bahwa Tim Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) pernah berencana memberikan sanksi administratif kepada PHR pada tahun 2024, namun tidak ada muatan resmi yang menegaskan sanksi tersebut hingga saat ini.

HIKOMBI memohon agar Polda Riau melalui Dirkrimsus Unit Tipikor segera mengusut tuntas indikasi ini, serta menyelidiki alokasi, manajemen, dan realisasi dana kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan oleh PT PHR dan mitra kerjanya.

“Kami meminta keadilan hingga lingkungan kami dipulihkan dan kerugian negara serta penderitaan masyarakat dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Yusuf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *