Kasus Fuad Effendi Penuh Kejanggalan, Kuasa Hukum Minta Gelar Perkara di Polres Metro Tangerang Kota

banner 120x600

Jakarta, RADAR007– Kuasa Hukum Fuad Effendi Zarkasih,  mendatangi Polres Metro (Polrestro)  Tangerang Kota untuk menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan Haji Fuad dan permohonan permintaan gelar perkara.

Mereka tiba sekitar pukul 10:30 WIB bersama puluhan aktivis dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), dan tokoh serta aktivis Banten yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Banten.

Terlihat juga Tokoh Banten yang hadir antara lain Kholid Miqdar, Charlie Chandra, korban pengembang PIK-2.

Ada tiga kantor pengacara yang membela Haji Fuad, yakni Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah, Fajar Gora & Pratners, dan Ahmad Khozinuddin Law Firm dengan total pengacara sebanyak 19 orang.
Dalam pernyataannya  Ahmad Khozinuddin menduga penersangkaan Haji Fuad oleh Polres Metro Tangerang ada kaitannya dengan pihak-pihak yang terkait dengan pengembang PIK-2 atau bahkan dengan pengembang itu sendiri.

“Ini merupakan bagian dari proses kriminalitas terhadap para korban perampasan tanah oleh PIK-2 sebagaimana dulu ada nama Charlie Chandra. Bedanya, kalau dulu Charlie ditekan dan dikriminalisasi langsung oleh oligarki PIK-2, sementara Bapak Haji Fuad dipersoalkan melalui orang lain yang kita bisa pahami ini motifnya adalah bagian dari terkanan agar Haji Fuad tidak melakukani perlawanan dan perjuangan terhadap oligarki PIK-2,” kata Khozinuddin.

Ia menjelaskan siapa orang dimaksud, yakni diduga seorang oknum yang pernah dilaporkan Haji Fuad ke Propam Polri karena menekan Haji Fuad agar menandatangani surat jual beli tanahnya kepada PIK-2, dan oknum itu telah diberi sanksi etik meski ringan.

Dugaan yang sama juga disampaikan Gufroni. Selain karena ada oknum  yang pernah dilaporkan Haji Fuad ke Propam.

Haji Fuad telah berkali-kali dikriminalisasi di mana sebelumnya dia dilaporkan PIK-2 dan disomasi.  Kali ini pun Gufroni curiga kliennya sedang dikriminalisasi.

“Kasus Haji Fuad ini kasus lama, merupakan kasus yang awalnya adalah utang piutang antara Haji Fuad dengan si pelapor yang bernama Iskandar,” lanjut Gufroni.

Ia membeberkan, pada tahun 2010 Iskandar meminjam uang kepada Haji Fuad sebesar Rp 400 juta untuk modal usaha dengan jaminan tanah senilai Rp 250 juta. Saat pinjaman dilakukan, Iskandar menjanjikan bahwa Haji Fuad juga akan mendapatkan keuntungan dari bisnis yang akan ia jalani.

Namun, Iskandar ingkar janji, dan tanah yang dijaminkan itupun diserahkan, dan pada tahun 2015 disertifikatkan atas nama Haji Fuad.

“Tapi pada tahun 2019 Iskandar melaporkan Haji Fuad dengan tuduhan memasukan keterangan palsu ke dalam data otentik pada tahun 2018. Pak Haji Fuad sempat melaporkan balik Iskandar karena menganggap laporan itu tidak benar, akan tetapi karena kasihan, Pak Haji mencabut laporan terhadap Iskandar karena kasihan,” terang Gufroni.

Pada tahun 2021, atas laporan Iskandar, Polres Metro Tangerang menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kejaksaan, akan tetapi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)-nya baru terbit 6 April 2026 atau lima tahu kemudian.

Tak hanya itu, pada 8 April 2026 atau dua hari setelah Sprindik terbit, Haji Fuad ditetapkan sebagai tersangka, dan pada hari yang sama terbit pula surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka untuk tanggal 13 April 2026.

“Luar biasa cepatnya proses ini setelah lima tahun mandeg. Maka, kita bertanya ada apa ini? Apalagi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak Haji Fuad maupun kami sebagai kuasa hukum, tidak diundang gelar perkara.

“Karena itu, saat ini kami juga datang untuk meminta gelar perkara,” pungkas Gufroni.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *