Tower Misterius Berdiri di Bongancina, Warga Tak Pernah Diajak Bicara, Izin Utama Diduga Belum Kantongi

Foto: Istimewa

banner 120x600

Warga: Diduga Belum Kantongi Izin Utama, Pembangunan Tower di Bongancina Picu Kemarahan Warga

SINGARAJA, Radar007.com – Polemik pembangunan menara telekomunikasi setinggi lebih dari 60 meter di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, terus bergulir dan memicu gelombang protes warga. Proyek yang mulai dikerjakan sejak 2 Mei 2026 itu kini menjadi sorotan lantaran diduga berjalan lebih cepat daripada proses perizinannya.

Warga mempertanyakan bagaimana sebuah proyek berskala besar bisa berdiri di tengah permukiman tanpa sosialisasi yang jelas dan tanpa melibatkan masyarakat yang terdampak langsung. Ironisnya, sejumlah warga penyanding mengaku baru mengetahui keberadaan proyek tersebut setelah alat berat masuk lokasi dan aktivitas pengeboran dimulai.

“Sekonyong-konyong sudah ada pembangunan. Kami yang paling dekat dengan lokasi justru tidak pernah diajak bicara, tidak pernah dimintai persetujuan, bahkan tidak pernah mendapat penjelasan resmi terkait dampak yang mungkin ditimbulkan,” ungkap Dewa Ketut Budi Mahardana, warga penyanding yang merasa hak-haknya diabaikan.

Kekecewaan warga semakin membesar setelah muncul dugaan bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin utama dari Pemerintah Kabupaten Buleleng. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut pembangunan hanya berbekal rekomendasi Perbekel dan surat persetujuan dari PLT Camat Busungbiu.

Anggota BPD Desa Bongancina, Dewa Mertayasa, secara terbuka mempertanyakan legalitas proyek tersebut. Ia mengaku sempat mendapat informasi bahwa pembangunan tower sudah mengantongi izin dari Dinas Kominfo. Namun setelah dilakukan penelusuran, fakta yang diperoleh justru berbeda.

“Setelah kami cek, ternyata proses perizinan pembangunan tower tidak berada di Kominfo semata, tetapi melalui sistem perizinan terpadu di DPMPTSP. Karena itu kami mempertanyakan dasar legalitas pembangunan yang sudah berjalan ini,” tegasnya.

Tak hanya persoalan administrasi, proyek tersebut juga memunculkan ancaman keselamatan bagi pengguna jalan. Material konstruksi dilaporkan ditumpuk di badan jalan provinsi tepat pada area tikungan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Akibatnya, akses jalan menyempit dan disebut telah memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: mengapa aktivitas pembangunan tetap berlangsung apabila izin utama memang belum terbit? Apakah ada pihak yang sengaja membiarkan proyek berjalan terlebih dahulu sebelum seluruh persyaratan hukum dipenuhi?

Sejumlah warga mendesak Pemerintah Kabupaten Buleleng, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Kominfo, serta instansi teknis terkait untuk segera turun melakukan inspeksi lapangan dan audit legalitas proyek secara menyeluruh. Mereka meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi.

Secara hukum, pembangunan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen perizinan yang diwajibkan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Sanksinya tidak ringan, mulai dari penghentian kegiatan, penyegelan, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan.

Bahkan, apabila dalam proses penerbitan rekomendasi atau dokumen pendukung ditemukan unsur keterangan tidak benar, manipulasi data, atau penyalahgunaan kewenangan, maka persoalan tersebut dapat berkembang ke ranah pidana dan menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.

Warga menegaskan bahwa mereka bukan anti-investasi ataupun menolak pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Namun mereka menuntut agar setiap proyek yang masuk ke wilayah mereka berjalan secara transparan, mematuhi aturan hukum, dan menghormati hak masyarakat yang terdampak langsung.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Perbekel Desa Bongancina, Dewa Made Sariana, belum memberikan penjelasan substantif terkait polemik tersebut dan memilih mengarahkan klarifikasi secara langsung di kantor desa.

“Begini saja pak, biar tidak salah nanti saya menyampaikan, lebih baik pak datang ke desa. Suksma,” jawabnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan proyek. Sementara itu, masyarakat terus menunggu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk menjawab satu pertanyaan yang kini menjadi perbincangan luas: apakah tower tersebut dibangun setelah izin lengkap terbit, atau justru izin yang sedang berusaha menyusul pembangunan yang sudah berjalan?

 

Laporan: Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *