Perkuat Stabilitas Kamtibmas, Pemdes Suka Maju Gandeng Kecamatan Tanjung Tiram Bahas Strategi Keamanan Desa

banner 120x600

Tanjung Tiram, Radar007.com — Pemerintah Desa Suka Maju menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kecamatan Tanjung Tiram guna membahas berbagai persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah desa, Senin (15/06/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Suka Maju, Jalan Solo Desa Suka Maju No.94, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergitas antara pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dalam menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Rapat koordinasi dihadiri oleh Plt. Camat Tanjung Tiram, Muhammad Iqbal beserta jajaran kepala seksi (Kasi) Kecamatan Tanjung Tiram, Kepala Desa Suka Maju Amri, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), seluruh Kaur Desa, dan serta seluruh kepala dusun se-Desa Suka Maju.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu yang berkaitan dengan keamanan lingkungan, ketertiban masyarakat, serta langkah-langkah preventif dalam mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas menjadi fokus pembahasan. Pemerintah desa dan kecamatan sepakat bahwa keamanan merupakan fondasi utama dalam mendukung pembangunan, pelayanan publik, serta aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Plt. Camat Tanjung Tiram Muhammad Iqbal menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Menurutnya, persoalan keamanan tidak dapat dibebankan kepada satu pihak semata, melainkan memerlukan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Suka Maju Amri menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam menghadapi berbagai tantangan yang berpotensi mengganggu ketenteraman warga.

“Keamanan desa merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, diperlukan koordinasi yang berkesinambungan antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, perangkat desa, kepala dusun, serta masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman dan harmonis,” ujarnya.

Secara yuridis, upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat merupakan bagian dari tugas penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, ketentuan mengenai penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan aspek ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebagai bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Desa Suka Maju berharap dapat melahirkan langkah-langkah konkret dan terukur guna meningkatkan keamanan lingkungan, memperkuat peran aparatur desa, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan, dialogis, dan konstruktif sebagai wujud komitmen bersama untuk menciptakan Desa Suka Maju yang aman, tertib, dan berdaya saing menuju pembangunan yang berkelanjutan.

Reporter: Erwanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *