Proyek Jalan Rp10,29 Miliar Jadi Sorotan, L-KONTAK Minta APH Periksa PPK, Konsultan, dan Kontraktor

Foto: Istimewa (template)

banner 120x600

RANTEPAO, Radar007.com – Proyek Rekonstruksi dan Peningkatan Jalan Ruas Pangala–Awan (Lingkungan Puskesmas) senilai Rp10,29 miliar kembali menjadi sorotan. Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) setelah menemukan indikasi yang dinilai patut didalami, mulai dari perubahan kontrak yang dilakukan berulang kali, dugaan rekayasa administrasi, potensi kemahalan harga, kekurangan volume pekerjaan, hingga dugaan adanya permufakatan yang merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil pemantauan dan kajian yang dilakukan L-KONTAK, perpanjangan masa pelaksanaan proyek berkali-kali diduga bukan lagi sekadar langkah administratif, melainkan berpotensi menjadi cara untuk menghindari sanksi kontrak maupun pemutusan perjanjian terhadap penyedia jasa yang dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai target.

“Jika sejak awal keterlambatan sudah nyata tetapi tetap diberikan perpanjangan demi perpanjangan, maka patut dipertanyakan apakah itu murni kebijakan teknis atau justru bentuk pembiaran yang disengaja. Hal seperti ini harus diusut secara menyeluruh,” tegas Ketua Divisi Pemantauan dan Evaluasi L-KONTAK, Dian Resky Sevianti, Selasa (8/7/2026).

L-KONTAK juga menilai alasan yang disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), seperti belum terpenuhinya asas manfaat maupun adanya hambatan akses akibat longsor, perlu diuji secara objektif. Menurut lembaga tersebut, apabila kondisi tersebut memang telah diketahui sejak awal, seharusnya menjadi dasar evaluasi sebelum kontrak kembali diubah, bukan justru dijadikan alasan untuk terus memperpanjang waktu pelaksanaan.

“Pengakuan adanya hambatan justru memunculkan pertanyaan baru. Mengapa kontrak terus direvisi sementara progres fisik di lapangan diduga tidak sejalan dengan laporan administrasi? Di sinilah pentingnya audit investigatif agar tidak muncul dugaan manipulasi dokumen maupun laporan kemajuan pekerjaan,” ujar Dian.

Tak hanya itu, L-KONTAK menduga terdapat indikasi penyusunan dokumen progres yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Dugaan tersebut meliputi kemungkinan adanya kekurangan volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga mutu pekerjaan yang patut diuji melalui pemeriksaan independen.

Secara regulasi, perubahan kontrak memang dimungkinkan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Namun, perubahan yang dilakukan berulang kali tanpa alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, serta tata kelola keuangan negara yang baik.

L-KONTAK menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada di pundak penyedia jasa. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, hingga pihak lain yang terlibat dalam pengendalian proyek juga wajib mempertanggungjawabkan setiap keputusan apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Atas dasar itu, L-KONTAK memastikan akan menyerahkan seluruh hasil temuannya kepada Aparat Penegak Hukum serta meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit secara menyeluruh terhadap proyek tersebut. Audit itu diharapkan mampu mengungkap apakah terdapat penambahan anggaran yang tidak wajar, kekurangan volume pekerjaan, penyimpangan spesifikasi teknis, atau pola pelaksanaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami meminta APH tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen semata. Panggil dan periksa seluruh pihak yang bertanggung jawab, mulai dari PPK, Konsultan Pengawas hingga Direktur Perusahaan Penyedia Jasa. Publik berhak mengetahui apakah perubahan kontrak itu hanya menyangkut waktu pelaksanaan atau juga berdampak pada nilai anggaran, serta apakah benar terdapat kekurangan material dan penyimpangan spesifikasi sebagaimana yang kami duga. Semua itu harus dibuka secara terang-benderang melalui proses hukum yang profesional dan transparan,” tutup Dian.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *