Batu Bara, Radar007.com — Polemik terkait klarifikasi dan pernyataan sikap yang disampaikan sekelompok aksi, mengenai isu yang berkembang di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku kembali mendapat respons dari Aliansi Batu Bara Bergerak.
Dalam pernyataannya, Aliansi Batu Bara Bergerak menegaskan bahwa aksi yang mereka lakukan tidak dilandasi asumsi ataupun opini semata. Mereka mengklaim telah mengantongi data, dokumen, serta bukti yang dinilai konkret dan siap dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum apabila perkara tersebut berlanjut ke proses peradilan.
“Kami memiliki bukti dan data yang konkret. Seluruhnya siap diuji dalam proses hukum maupun di hadapan pengadilan,” tegas perwakilan Kordinator Aliansi Batu Bara Bergerak saat memberikan keterangan kepada awak media.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas klarifikasi dan sikap yang sebelumnya disampaikan kelompok yang melakukan aksi (7/7), terkait berbagai isu yang mencuat di lingkungan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Menurut aliansi Baru Bara Bergerak, negara hukum mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah, bukan sekadar opini atau narasi yang berkembang di ruang publik.
“Secara yuridis, sistem peradilan pidana di Indonesia mengatur bahwa setiap dugaan tindak pidana wajib dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Prinsip tersebut merupakan implementasi asas due process of law, yakni setiap perkara harus diselesaikan melalui prosedur hukum yang adil dan menjunjung tinggi hak setiap pihak,” terangnya.
“Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tetap menegaskan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Artinya, setiap orang yang disangkakan melakukan tindak pidana tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tambahnya.
“KUHAP juga mengatur bahwa pembuktian perkara pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Hakim hanya dapat menjatuhkan putusan apabila memperoleh keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah menurut undang-undang,” lanjutnya.
Apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat pihak yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di persidangan, perbuatan tersebut dapat dipidana berdasarkan ketentuan KUHP dengan ancaman pidana penjara sesuai pasal yang mengatur mengenai sumpah palsu. Sementara itu, apabila terbukti terjadi tindak pidana lain, penerapan pasal beserta ancaman pidana maupun denda akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Aliansi Batu Bara Bergerak menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Mereka juga menegaskan bahwa seluruh bukti yang dimiliki akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kebenaran materiil dapat terungkap berdasarkan fakta persidangan, bukan melalui perdebatan opini di ruang publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait dalam hal ini, masih memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi lebih lanjut sebagai bagian dari asas keberimbangan pemberitaan.
(Erwanto/Tim)








