
Mbah Semar Tegas: Verifikasi Dewan Pers dan UKW Bukan Penentu Sah atau Tidaknya Wartawan
BANYUWANGI, Radar007.com – Polemik mengenai verifikasi perusahaan pers dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali menjadi sorotan. Owner PT Cahaya Pers Group, Selamet Solichin yang akrab disapa Mbah Semar, menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang menggiring opini seolah-olah perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers maupun wartawan yang belum mengikuti atau belum lulus UKW kehilangan hak untuk menjalankan aktivitas jurnalistik.
Menurutnya, pandangan tersebut tidak memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selama perusahaan pers dan wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, hak untuk melakukan kegiatan jurnalistik tetap dijamin oleh undang-undang.
“Verifikasi Dewan Pers dan UKW adalah instrumen untuk meningkatkan kualitas, kompetensi, dan profesionalisme insan pers. Namun keduanya bukan syarat yang menentukan sah atau tidaknya perusahaan pers maupun wartawan menjalankan profesinya sebagaimana dijamin Undang-Undang Pers,” tegas Mbah Semar, Minggu (12/7/2026).
Ia menilai, pemahaman yang menyebut media belum terverifikasi atau wartawan belum ber-UKW sebagai “ilegal” atau tidak berhak melakukan peliputan justru berpotensi menyesatkan publik apabila disampaikan tanpa dasar hukum yang jelas.
Mbah Semar menegaskan, ukuran utama profesionalisme pers bukan hanya sertifikat atau status administratif, melainkan integritas, independensi, akurasi, keberimbangan pemberitaan (cover both sides), penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, serta kemampuan mempertanggungjawabkan setiap karya jurnalistik kepada publik.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh perusahaan pers dan wartawan memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, setiap produk jurnalistik tetap harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika terbukti melanggar hukum atau merugikan pihak lain, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui hak jawab, hak koreksi, mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai kewenangan Dewan Pers, maupun jalur hukum apabila terdapat unsur pidana atau perdata.
Menurut Mbah Semar, kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun kebebasan tersebut bukan berarti tanpa batas, melainkan harus dijalankan secara bertanggung jawab, menghormati hak asasi manusia, menjaga kepentingan publik, dan tetap berada dalam koridor hukum.
“Jangan sampai masyarakat digiring pada pemahaman yang keliru bahwa media yang belum terverifikasi atau wartawan yang belum UKW otomatis tidak sah. Yang harus dinilai adalah kualitas pemberitaan, integritas wartawan, kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta tanggung jawabnya kepada masyarakat,” pungkasnya.
Ia berharap polemik mengenai verifikasi dan UKW tidak dijadikan alat untuk mendiskreditkan media lain. Menurutnya, peningkatan kualitas pers harus dibangun melalui edukasi, kompetisi yang sehat, dan penghormatan terhadap amanat Undang-Undang Pers, bukan melalui narasi yang berpotensi menimbulkan stigma atau mengaburkan hak konstitusional insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, pendidikan, informasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.










