Mbah Semar: Jangan Gunakan UKW dan Verifikasi Media sebagai Alat Diskriminasi terhadap Wartawan
Banyuwangi, Radar007.com – Pernyataan yang disampaikan Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor dalam kegiatan sosialisasi kepada para kepala desa terkait verifikasi perusahaan pers, Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan mekanisme penyelesaian sengketa pers menuai polemik serta memantik gelombang kritik dari sejumlah kalangan insan pers di berbagai daerah.
Salah satu kritik keras datang dari Pimpinan Umum Media Online Jejak-Indonesia.id, Selamet Solichin atau yang akrab disapa Mbah Semar. Ia menilai materi sosialisasi tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran yang keliru terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahkan dikhawatirkan dapat menciptakan diskriminasi terhadap wartawan maupun perusahaan pers yang belum mengikuti UKW atau verifikasi Dewan Pers.
Menurut Mbah Semar, tidak boleh ada pihak mana pun, termasuk organisasi profesi, yang membangun opini seolah-olah wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW atau bekerja di media yang belum terverifikasi bukan merupakan wartawan yang sah atau tidak layak memperoleh pelayanan dari pejabat publik.
“Jika benar narasi seperti itu disampaikan, maka hal tersebut sangat berbahaya. Kepala desa maupun aparatur pemerintah jangan sampai diarahkan untuk membeda-bedakan pelayanan kepada wartawan hanya berdasarkan status UKW atau verifikasi media. Undang-Undang Pers tidak pernah mengamanatkan perlakuan diskriminatif seperti itu,” tegas Mbah Semar, Sabtu (11/7).
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menjadikan UKW sebagai syarat legal seseorang untuk menjalankan profesi jurnalistik. UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi yang patut didukung, namun tidak dapat dijadikan alat untuk menghilangkan hak seseorang dalam menjalankan aktivitas jurnalistik sebagaimana dijamin konstitusi dan Undang-Undang Pers.
Hal yang sama, lanjutnya, berlaku terhadap verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Program tersebut bertujuan meningkatkan tata kelola administrasi dan profesionalisme perusahaan pers, bukan menjadi instrumen untuk menentukan legal atau tidaknya suatu media maupun membatasi kemerdekaan pers.
Mbah Semar mengingatkan bahwa narasi yang keliru dapat menimbulkan stigma negatif terhadap ribuan wartawan di Indonesia yang tetap bekerja secara profesional, menaati Kode Etik Jurnalistik, dan menjalankan fungsi kontrol sosial meski belum mengikuti UKW atau media tempat mereka bekerja belum terverifikasi.
“Jangan sampai masyarakat digiring untuk mempercayai bahwa wartawan tanpa UKW adalah wartawan ilegal. Pemahaman seperti itu tidak memiliki dasar dalam Undang-Undang Pers dan justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap dunia jurnalistik,” ujarnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa kepemilikan sertifikat UKW menentukan seseorang dapat dipidana atau tidak. Menurutnya, proses pidana hanya dapat diterapkan apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti pemerasan, penipuan, atau tindak pidana lainnya, bukan karena seseorang belum mengikuti UKW.
Atas polemik yang berkembang, Mbah Semar mendesak PWI Kabupaten Bogor memberikan klarifikasi kepada publik apabila terdapat pernyataan yang menimbulkan multitafsir, sehingga tidak berkembang menjadi persepsi yang dapat merendahkan martabat profesi wartawan maupun memecah belah komunitas pers nasional.
“Pers membutuhkan persatuan, bukan polarisasi. Organisasi pers seharusnya menjadi benteng pelindung kemerdekaan pers dan kehormatan profesi, bukan melahirkan narasi yang berpotensi menimbulkan stigma terhadap sesama wartawan. Mari kembali kepada amanat Undang-Undang Pers, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta membangun pers yang profesional tanpa mengorbankan martabat insan pers,” pungkasnya.










