PT SICFINDO Tegaskan Taat Hukum, Polemik HGU Tanah Gambus Diminta Diselesaikan Sesuai Koridor Regulasi

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com — PT SICFINDO akhirnya angkat bicara menanggapi polemik yang berkembang mengenai status Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan Tanah Gambus, Kabupaten Batu Bara. Melalui kuasa hukumnya, Khaidir Basrah, S.H., M.H., perusahaan menegaskan seluruh aktivitas pengelolaan lahan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan siap mengikuti setiap proses sesuai regulasi negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Khaidir Basrah saat ditemui di Kecamatan Lima Puluh, Sabtu (11/7/2026). Ia menegaskan bahwa PT SICFINDO menghormati seluruh mekanisme hukum terkait pengelolaan HGU dan menyerahkan penyelesaian setiap perbedaan pendapat kepada prosedur yang telah diatur peraturan perundang-undangan.

“Kami mengikuti aturan hukum yang berlaku terkait HGU. Seluruh proses dan kegiatan perusahaan telah dilaksanakan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah,” tegas Khaidir.

Menurutnya, sebagai pemegang Hak Guna Usaha, PT SICFINDO memiliki kewajiban mengelola lahan sesuai peruntukan sebagaimana ditetapkan pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi teknis lainnya.

Ia juga menegaskan perusahaan tidak menutup ruang komunikasi dengan berbagai pihak.

“Kami terbuka untuk berdialog dan berkoordinasi dengan pemerintah, masyarakat maupun pihak lain. Apabila terdapat keberatan atau perbedaan data, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum dan mekanisme yang telah disediakan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Khaidir menyatakan prinsip utama perusahaan adalah menjunjung tinggi supremasi hukum. PT SICFINDO, katanya, siap mempertanggungjawabkan setiap aktivitas perusahaan apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan putusan atau ketentuan hukum yang berlaku.

“Prinsip kami sederhana, taat hukum. HGU diterbitkan oleh negara, sehingga setiap persoalan juga harus diselesaikan dalam koridor hukum,” tambahnya.

Secara yuridis, Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna kepentingan usaha pertanian, perkebunan, perikanan, maupun peternakan dalam jangka waktu tertentu.

Landasan hukum mengenai HGU di Indonesia diatur antara lain dalam:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur kedudukan, fungsi, hak, kewajiban serta jangka waktu pemberian HGU.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang mengatur tata cara pemberian, perpanjangan, pembaruan, pengalihan hingga penghapusan hak atas tanah.

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur prosedur administrasi serta pelayanan pertanahan, termasuk pelaksanaan hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemegang HGU berkewajiban mengusahakan tanah sesuai peruntukannya, memelihara kelestarian lingkungan, memenuhi kewajiban perpajakan serta tidak menelantarkan lahan. Apabila kewajiban tersebut dilanggar, pemerintah memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan hak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat yang sebelumnya menyoroti persoalan HGU di Tanah Gambus belum memberikan tanggapan lanjutan atas pernyataan resmi PT SICFINDO. Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dikabarkan masih melakukan proses verifikasi data dan penelusuran administrasi di lapangan untuk memastikan seluruh dokumen dan status objek tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, polemik HGU di Tanah Gambus saat ini masih berada dalam proses verifikasi oleh instansi berwenang. Semua pihak diharapkan menghormati asas kepastian hukum (legal certainty), due process of law, dan praduga tidak bersalah, sehingga penyelesaian persoalan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Erwanto/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *