Batu Bara, Radar007.com — Wali Wala Azahary Sagala, S.Pd., M.H., secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. Keputusan tersebut disampaikan langsung di ruang kerjanya pada Senin (13/7/2026) sebagai bentuk komitmen untuk kembali memfokuskan pengabdian kepada masyarakat melalui tugasnya sebagai Camat Air Putih.
Saat ini, roda kepemimpinan di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dijalankan oleh Yasser Abdillah, S.STP., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan guna memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pendidikan tetap berjalan optimal.
Azahary Sagala menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil atas dasar pertimbangan profesional dan dedikasi terhadap pelayanan masyarakat.
“Saya mohon pamit dari jabatan Plh Kepala Dinas Pendidikan. Ke depan saya ingin lebih fokus mengabdi sebagai Camat Air Putih dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kecamatan Air Putih,” ujarnya.
Selama mengemban amanah di Dinas Pendidikan, Azahary mengaku telah berupaya menjalankan tugas secara maksimal sesuai prinsip akuntabilitas, profesionalisme, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Batu Bara dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., Sekretaris Daerah, serta seluruh jajaran Dinas Pendidikan atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin.
“Saya berharap seluruh program pembangunan sektor pendidikan tetap berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan yang baru. Saya juga memohon maaf apabila selama menjalankan amanah masih terdapat kekurangan,” ungkapnya.
Pengunduran diri tersebut disambut baik oleh jajaran Dinas Pendidikan. Pemerintah Kabupaten Batu Bara diharapkan segera menetapkan pejabat yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan sehingga pelayanan pendidikan, pengelolaan administrasi, dan pelaksanaan program strategis tetap berlangsung tanpa hambatan.
Secara normatif, mekanisme pengisian jabatan pelaksana harian maupun pelaksana tugas merupakan bagian dari sistem administrasi pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan manajemen ASN harus berlandaskan sistem merit, profesionalitas, kompetensi, integritas, serta menjamin kesinambungan pelayanan publik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya juga mengamanatkan agar penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk bidang pendidikan, tetap berjalan efektif, efisien, dan tidak terhenti akibat pergantian pejabat.
Dengan pengunduran diri Azahary Sagala, diharapkan proses regenerasi kepemimpinan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dapat menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus memperkuat implementasi visi dan misi Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam meningkatkan kualitas pendidikan, sumber daya manusia, serta pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(Erwanto/Tim)










