Batu Bara, Radar007.com – Menjelang pelaksanaan Nonton Bareng (Nobar) Bahagia Piala Dunia 2026 babak perebutan posisi ketiga antara Inggris versus Prancis, Polsek Talawi melakukan sterilisasi dan pengecekan menyeluruh di kawasan Pelabuhan Ujung Bom, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (18/7/2026) pukul 23.00 WIB.
Langkah preventif tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, S.H. bersama personel Polsek Talawi guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Batu Bara bekerja sama dengan Karang Taruna Kabupaten Batu Bara berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Kegiatan ini merupakan implementasi strategi preemtif dan preventif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang diperkirakan mencapai 700 orang.
Dalam pengecekan tersebut, Kapolsek Talawi berkoordinasi dengan Camat Tanjung Tiram Yusrizal, S.Pd. serta Ketua Karang Taruna Kabupaten Batu Bara Ali Nafiah Bastian, S.E. selaku pengelola kegiatan untuk memastikan seluruh aspek teknis dan pengamanan telah dipersiapkan secara optimal.
Hasil koordinasi menunjukkan bahwa fasilitas nobar menggunakan videotron milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Area parkir kendaraan juga telah dipetakan dan diamankan oleh pihak Karang Taruna dengan dukungan personel Polsek Talawi guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama kegiatan berlangsung.
Pertandingan Inggris melawan Prancis dijadwalkan dimulai pada pukul 03.00 WIB, sementara panitia menyediakan kopi, teh, dan makanan gratis bagi masyarakat sebagai bentuk pelayanan sekaligus mempererat kebersamaan antara pemerintah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.
Rangkaian kegiatan diawali dengan inspeksi lokasi oleh Kapolsek Talawi beserta personel, dilanjutkan koordinasi lintas sektor guna memastikan kesiapan lokasi, sistem pengamanan, serta kelancaran seluruh agenda nobar.
Personel pengamanan yang diterjunkan dalam kegiatan tersebut terdiri dari Aiptu M. Ginting, Bripka Irpan, Bripka Kasno, dan Briptu Ozi.
Secara yuridis, pengamanan kegiatan masyarakat merupakan bagian dari tugas pokok Kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 13 menegaskan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara Pasal 14 mengamanatkan Polri untuk mengamankan setiap kegiatan masyarakat serta mencegah timbulnya potensi gangguan kamtibmas melalui tindakan preventif.
Melalui sterilisasi lokasi dan koordinasi lintas instansi ini, Polsek Talawi menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pengamanan yang profesional, humanis, dan responsif sehingga masyarakat dapat menikmati pesta sepak bola dunia dengan aman, nyaman, dan penuh semangat kebersamaan.
Reporter: Erwanto
Sumber: Humas Polres Batu Bara.








