Labuhanbatu Utara, Radar007.com — Dugaan masih maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sungai Robut, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali menjadi perhatian publik. Seorang pria berinisial “Adi Tato” disebut oleh narasumber sebagai sosok yang diduga mengendalikan jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut, namun hingga kini disebut belum tersentuh proses hukum.
Informasi tersebut disampaikan seorang narasumber kepada wartawan Radar007.com melalui sambungan WhatsApp, Jumat (31/7/2026). Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui kondisi di lapangan dan menyebut belum melihat adanya langkah penegakan hukum terhadap sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali peredaran narkotika tersebut.
Menurut narasumber, kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Bahkan, berkembang dugaan adanya oknum aparat yang diduga memberikan perlindungan kepada jaringan peredaran narkotika. Namun demikian, dugaan tersebut merupakan klaim narasumber yang belum dapat diverifikasi dan belum terbukti, sehingga memerlukan penyelidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Apabila dugaan keterlibatan oknum aparat benar-benar terbukti melalui proses hukum, maka tindakan tersebut tidak hanya mencederai integritas institusi penegak hukum, tetapi juga berpotensi menghambat upaya pemberantasan narkotika yang menjadi musuh bersama bangsa.
Secara hukum, pelaku peredaran narkotika dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bagi pelaku yang tanpa hak menjual, menjadi perantara, menyerahkan, atau memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman, dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati dalam keadaan tertentu, serta denda miliaran rupiah sesuai ketentuan undang-undang.
Sementara itu, apabila terdapat aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya atau membantu tindak pidana narkotika, yang bersangkutan dapat diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku berdasarkan peran dan perbuatannya. Selain sanksi pidana, anggota Polri juga dapat dikenakan Kode Etik Profesi Polri dan sanksi disiplin apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Menyikapi informasi tersebut, masyarakat berharap Polsek Kualuh Ledong, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Bidang Propam Polda Sumatera Utara, maupun Ditresnarkoba Polda Sumut segera melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, Radar007.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kapolsek Kualuh Ledong maupun Kanit Reskrim terkait informasi tersebut. Apabila pihak terkait memberikan klarifikasi atau tanggapan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Mjs)









