
Radar007.com, Kotim — Warga Santilik dan Satiung Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotim merasa resah hadirnya dua oknum jajaran Polda Kalteng yang kian meresahkan, pada Sabtu (15/11/2025) sore lalu.
Edwin mengungkapkan, bahwa dirinya bersama sejumlah masyarakat baik dari desa Santilik maupun warga dari desa Satiung siap mati demi membela haknya.
“Sepengetahuan saya, lahan yang telah di sita satgas PKH, seharusnya kini sudah tidak di kelola oleh PT. KIU dibawah naungan Makin Grub mengingat lahan tersebut berdasarkan peta hasil penyidikan identifikasi dan verifikasi dari Polda Kalteng, bahwa lahan tersebut keluar dari ijin HGU PT. Katingan Indah Utama atau di kenal dengan PT. KIU yang dibawah naungan Makin Grub,” terang edwin.
Sebelumnya telah kami layangkan surat hingga berita dengan judul:
/http://diduga-serobot-lahan-warga-sejak-2003-pt-kiu-di-bawah-makin-group-disorot/
Edwin berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) beserta Pemerintah serius dalam menangani perkara Sengketa lahan warga ini, demi Hukum yang berkeadilan berlandaskan UUD 1945.
Lebih lanjut, Edwin menegaskan. “Hukum adalah sarana untuk mewujudkan keadilan, bukan untuk membenarkan ketidakadilan,” pungkasnya.
Secara terpisah, Prof Dr KH Sutan Nasomal, S.H.,M.,H., minta Kapolri. “Perintahkan Kapolda Kalteng Sidik Kasus Warga Vs PT KIU Di Kab Kotim!! Kalteng, Masalah sengketa tanah warga yang diklaim milik PT KIU didaerah Santilik dan Satiung Kec Mentaya Hulu Kab Kotim Provinsi Kalteng, ini harus diselesaikan secara hukum yang pasti agar terang benderang masalah yang sebenarnya. Untuk itu saya minta yth pak Kapolri kiranya perintahkan Kapolda Kalteng menyidik permasalahan ini hingga tuntas agar masalahnya selesai sebagaimana mestinya,” ujarnya menjawab pertanyaan para pemimpin Redaksi baik Cetak maupun Online di kantornya markas pusat partai oposisi Merdeka di Jakarta (19/11/2025) via telpon selulernya.
Editor: Nol-nol Tujuh










