“No Viral No Justice: Propam Bali Bungkam, Publik Soroti Dugaan Pemerasan Ibu PNS Tabanan oleh Oknum Polisi”

banner 120x600
Foto (ist) Ket. Kantor atau ruangan layanan terpadu Bidang Propam Polda Bali

Radar007.com, DENPASAR — Gelombang kritik publik kembali mencuat setelah salah satu awak media berupaya melakukan konfirmasi via WhatsApp kepada Kabidpropam Polda Bali Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H., M.H. dan Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. terkait dugaan pemerasan terhadap seorang Ibu PNS dari Tabanan.
Namun hingga berita ini disusun, keduanya tidak merespons pesan konfirmasi tersebut.

Sikap bungkam ini memantik reaksi keras dari berbagai tokoh masyarakat.
Seorang tokoh masyarakat Tabanan yang enggan disebutkan namanya menegaskan: “Tiang juga pernah protes ke Kabid Propam. Ndak ada tanggapan. Satu-satunya jalan memang harus viral. No viral, no justice.”

Tokoh masyarakat Denpasar menambahkan bahwa kondisi ini mencoreng institusi kepolisian: “Sepertinya memang Kadiv Propam Mabes Polri musti turun bersih-bersih di Bali. Siapa pun oknum yang memperburuk citra Polri harus disikat.”

Sementara seorang tokoh dari Badung mempertanyakan langsung keberanian Propam Polda Bali: “Ada apa dengan Propam Polda Bali? Kenapa takut memproses IPDA Haris Cs? Ada dugaan Kabid Propam melindungi oknum yang salah.”

Situasi ini dianggap semakin relevan dengan langkah Presiden Prabowo Subianto yang membentuk Tim Reformasi Polri untuk mewujudkan kepolisian yang bersih dan profesional.

 

Dugaan Komplotan Oknum Polda Bali Memeras Ibu PNS Tabanan

Kasus ini mencuat setelah korban, seorang PNS asal Tabanan, mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI H. Prabowo Subianto pada 3 Juli 2025 di Denpasar.
Surat ini berisi permohonan perlindungan dan penegakan hukum terkait dugaan pemerasan oleh tiga oknum anggota Polri:

IPDA Haris (saat kejadian berdinas di Propam, kini di Yanma Polda Bali)

AIPTU I Made Agra Simon (kini di Polres Tabanan)

Brigadir I Kadek Evan Kertanegara (kini di Polres Tabanan)

Menurut pengakuan korban dalam suratnya, ketiganya mengaku sebagai “team khusus Propam Polda Bali” dan menjanjikan penyelesaian kasus pribadi korban di Direktorat Siber dengan imbalan uang.

Awal Dugaan: Fitnah di Media Sosial dan Janji Bantuan

Kasus bermula ketika korban difitnah oleh akun Instagram @Pelakor5678, yang memposting konten berisi tuduhan tak berdasar.
Dalam keadaan mental tertekan, korban meminta saran kepada AIPTU Agra Simon. Dari sinilah dugaan praktik pemerasan dimulai.

Korban diarahkan bertemu di Kopi Kenanga, Renon, dan di lokasi itu hadir tiga oknum tersebut. Dalam testimoninya, korban menyebut bahwa mereka:

Mengaku sebagai tim khusus Propam

Menjanjikan take down akun Instagram pelaku fitnah

Menawarkan penyelesaian cepat di Siber Polda Bali

Meminta uang Rp25.000.000 IPDA Haris bahkan memperkenalkan diri sebagai “komandan tim khusus Propam”.

Transfer Rp25 Juta dan Hilangnya Komunikasi

Pada 25 April 2025 pukul 10.03 WITA, korban mentransfer Rp25.000.000 ke rekening atas nama I Kadek Evan Kertanegara.
Namun setelah uang diterima, ketiga oknum tersebut tak pernah lagi mendampingi, bahkan ketika korban melapor ke SPKT Polda Bali (STPL No. 751/IV/2025/Polda Bali).

Yang lebih mengejutkan, Unit Siber Polda Bali menyatakan bahwa: “Pengaduan masyarakat tidak dipungut biaya apa pun.”

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa korban telah diperas dengan mengatasnamakan institusi.

Mutasi Tanpa Penjelasan: Sanksi atau Sekadar Perpindahan?

Ketiga oknum kini sudah tidak bertugas di Propam, namun belum ada kejelasan apakah ini bagian dari proses penindakan atau hanya mutasi rutin.

Kondisi ini dinilai kontras dengan instruksi keras Kapolri Jenderal Listyo Sigit: “Kalau ada yang bermain-main, potong kepalanya!”

Maknanya jelas: pemimpin yang tidak mampu mengawasi anggota bermasalah harus dicopot, bukan tindakan fisik.

Potensi Pelanggaran Pidana dan Kode Etik

Apabila terbukti, tindakan para oknum dapat masuk dalam unsur:

Pasal 368 KUHP – Pemerasan

Pasal 372 KUHP – Penggelapan

Pasal 378 KUHP – Penipuan

Pelanggaran UU Kepolisian

Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Pemerasan berkedok jabatan adalah pelanggaran berat yang merusak martabat dan kepercayaan publik.

 

Surat Terbuka Kepada Presiden: Jeritan Warga Kecil

Dalam suratnya, korban menulis penuh keputusasaan: “Kami sebagai masyarakat kecil memohon perlindungan dan keadilan… agar Bapak Presiden memerintahkan Kapolri menindak tegas ketiga oknum tersebut.”

Surat ini ditembuskan kepada Wapres RI, Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam, dan Kapolda Bali.
Namun hingga kini korban mengaku belum melihat langkah konkret.

 

Harapan Publik: Ketegasan Kapolda Bali dan Propam Polri

Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di Bali, memicu kegelisahan publik dan memperburuk persepsi masyarakat terhadap penegakan hukum internal.
Banyak pihak berharap Kapolda Bali bertindak tegas, transparan, dan tidak melindungi siapa pun.

Di tengah upaya pemerintah melalui Tim Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo, kasus seperti ini seharusnya menjadi momentum pembuktian: bahwa Polri mampu bersih dari dalam.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *