Laporan | Silitonga
BATANG | RADAR007.COM – Aktivitas penambangan batu yang diduga tanpa izin di aliran Sungai Kali Arus, Desa Amongrogo, perbatasan Kecamatan Limpung dan Tersono, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik.
Berdasarkan hasil pantauan sejumlah awak media, aktivitas pengambilan batu di lokasi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan hingga kini masih beroperasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas usaha penambangan tersebut.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial AM mengaku mengetahui aktivitas tersebut. Menurut keterangannya kepada awak media pada Selasa (2/6/2026), tambang batu yang berada di Sungai Kali Arus itu diduga milik seorang pengusaha yang dikenal dengan sebutan “Bos Ambon” dan disebut berasal dari wilayah Gringsing.
“Sudah cukup lama beroperasi, tetapi belum pernah tersentuh penindakan hukum,” ujar AM.
Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan resmi dari pemerintah.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya pendapatan dari sektor pajak dan retribusi, aktivitas tambang ilegal juga dapat berdampak pada kerusakan lingkungan, terganggunya ekosistem sungai, kerusakan infrastruktur jalan, hingga menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.
Atas temuan tersebut, masyarakat bersama sejumlah awak media yang peduli terhadap kelestarian lingkungan meminta perhatian dari instansi terkait, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah serta aparat penegak hukum, termasuk Polres Batang, untuk melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran perizinan.
Masyarakat berharap adanya langkah tegas dan transparan dari pihak berwenang guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Batang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang yang disebut dalam pemberitaan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.










