Galian Tanah Liar Di Desa Perjuangan Kian Menjadi: Diduga Izin Tak Jelas, Aktivitas Jalan Terus

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com — Aktivitas penambangan tanah di Desa Perjuangan yang melintasi jalan dusun I Desa Perjuangan dan Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, terus beroperasi tanpa hambatan meski diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah. Alih-alih dihentikan, tambang tersebut justru semakin masif beraktivitas setiap hari.

Saat dikonfirmasi pada Senin (02/12), seorang anggota pemborong lapangan bernama Anye mengklaim bahwa kegiatan penambangan tersebut adalah bagian dari alih fungsi lahan menjadi persawahan, serta menyebut bahwa mereka telah mengantongi izin dari desa hingga Pemkab Batu Bara.

“Izin kami sudah ada, baik dari pihak Desa maupun Pemerintahan Kabupaten Batu Bara,” ujar Anye kepada awak media.

Namun pernyataan itu mentah seketika ketika Kepala Desa Perjuangan, Erwin, memastikan bahwa pihak penambang belum pernah meminta atau menerima rekomendasi izin apa pun untuk alih fungsi lahan tersebut.

“Belum ada mereka datang mengurus rekomendasi izin alih fungsi lahan tersebut,” tegas Kades Perjuangan (02/12).

Kerusakan Jalan dan Lingkungan Kian Parah

Pantauan Radar007.com di lapangan memperlihatkan kerusakan jalan hotmix yang tampak hancur dan berlubang hanya ditimbun dengan tanah. Sementara Lokasi tambang yang berada tidak jauh dari Markas Yonif 126/KC juga menambah sorotan publik.

Debu, kebisingan, dan lalu lintas truk yang padat telah mengganggu kenyamanan warga. Dampaknya, tercemarnya udara dan akses mobilitas warga menjadi terhambat.

Ironisnya, pengusaha tambang bernama Sabar disebut-sebut tidak mengindahkan aturan serta diduga merasa aman karena diduga adanya backing oknum tertentu sehingga operasi ilegal tetap berjalan mulus.

Tegas di Aturan, Lemah di Penindakan: UU Minerba Jelas Mengancam

Kegiatan tambang tanpa izin ini jelas melanggar ketentuan hukum.

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 mengatur ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK.

Sementara itu, Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 menegaskan ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar bagi aktivitas penambangan ilegal.

Pasal 161 UU Minerba juga mengatur kewajiban izin terkait pengangkutan dan penjualan mineral maupun tanah urug.

Namun ancaman berat tersebut tampaknya tidak membuat jera para pelaku yang tetap bekerja seolah kebal hukum.

Sementara Tugas Polri Sangat Jelas – Tapi Mengapa Tambang Masih Beroperasi?

Sebagai penegak hukum, Polri memiliki kewenangan penuh untuk:

– mencegah tambang ilegal,

– melakukan penindakan tegas,

– memproses hukum pelaku,

– Dan mengusut kemungkinan adanya oknum pembeking.

Instruksi Kapolri kepada jajaran untuk menindak tegas tambang ilegal seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pejabat Daerah. Namun di lapangan, justru yang terlihat adalah pembiaran.

(Erwanto/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *