Dari Mengaku Korban Intimidasi, Kini Oknum Wartawan Andre Sulla di Duga Memeras Seorang Lawyer

banner 120x600
Ket. Foto (ist): oknum wartawan ABS dugaan memeras seorang lawyer di Bali (18/22)

DENPASAR, RADAR007.COM – Bali kembali diguncang isu serius tentang integritas insan pers. Nama seorang oknum wartawan, Anderzon Benyamin Sulla alias Andre Sulla, kembali menjadi sorotan tajam publik. Ironinya mencolok. Pada Juli 2025 lalu, Andre tampil ke ruang publik dengan narasi sebagai korban—mengadukan seorang Polwan dan wartawan lain ke Polda Bali dengan dalih intimidasi, bahkan memproduksi pemberitaan yang menuding pihak lain sebagai “oknum pemeras”.

 

Namun roda berputar. Kini justru Andre Sulla sendiri yang disorot, menyusul dugaan kuat praktik pemerasan terhadap seorang kurator sekaligus advokat, Adv. Capt. Rizki Adam, Ph.D. Dugaan itu menguat setelah muncul bukti transfer ke rekening pribadi Andre, masing-masing:

  • Rp 10.000.000 (24 April 2022),
  • Rp 5.000.000 (25 April 2022),
  • Rp 5.000.000 (28 April 2022).

Bukti tersebut memicu pertanyaan keras dari publik:
“Jika dulu lantang menuding wartawan lain sebagai pemeras, mengapa kini justru dirinya yang diduga melakukan praktik serupa—bahkan lebih berat?”

Reaksi publik pun tajam. Seorang warga Denpasar berkomentar pedas, “Gaas… saudara kena batunya.” Wartawan lain menyebut, “Ini bukti karakter yang tidak profesional.” Seorang jurnalis senior bahkan menilai, “Perlu keberanian besar membongkar dugaan praktik semacam ini.”

Benang merah dugaan kasus ini, menurut keterangan pihak Capt. Rizki Adam, berawal dari pemberitaan yang disebut tidak faktual. Oknum wartawan tersebut diduga:

  • menulis berita bermuatan hoaks dan fitnah,
  • menjadikan pemberitaan sebagai alat tekanan,
  • meminta uang agar berita dihapus (take down),
  • mengancam akan memproduksi “berita negatif” jika permintaan tidak dipenuhi.

Praktik semacam ini, bila terbukti, bukan kerja jurnalistik, melainkan penyalahgunaan kekuatan media untuk menekan pihak tertentu.

 

Dalam dokumen permohonan perlindungan hukum, Capt. Rizki Adam juga memaparkan panjang lebar kronologi perkara Koperasi Goldkoin—mulai dari legalitas, konflik internal, hingga rangkaian putusan pengadilan. Ia mengaku menghadapi indikasi maladministrasi dalam proses penegakan hukum, seperti:

  • sprindik terbit sangat cepat tanpa penyelidikan memadai,
  • putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diabaikan,
  • saksi ahli tidak dipertimbangkan,
  • penetapan tersangka yang dinilai janggal,
  • hingga ancaman pemasangan police line tanpa dasar TKP yang jelas.

Di sisi lain, dugaan pelanggaran yang menyeret nama oknum wartawan ini mencakup:

  • Pemerasan (Pasal 368 dan 369 KUHP),
  • Intimidasi (Pasal 335 KUHP),
  • Fitnah dan pencemaran nama baik (Pasal 310–311 KUHP),
  • serta pelanggaran berat Kode Etik Jurnalistik karena penyalahgunaan profesi.

Jika dugaan-dugaan ini terbukti, maka yang kita hadapi bukan lagi wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial, melainkan pelaku pemerasan yang berlindung di balik atribut pers. Dan ketika seseorang yang dahulu paling keras menuding orang lain sebagai “pemeras”, kini justru disorot dugaan perbuatan serupa—publik berhak bertanya: siapa sebenarnya pemeras yang sesungguhnya?

 

Pimpinan redaksi wajib bersikap tegas.
Aparat penegak hukum wajib bertindak transparan.
Dunia pers wajib membersihkan diri dari praktik yang mencoreng kehormatan profesi.

Hingga berita ini disusun, Kamis (18/12) pihak Andre Sulla belum memberikan tanggapan atau klarifikasi, meski ruang hak jawab terbuka. Sikap diam ini hanya memperbesar tanda tanya publik atas integritas dan jiwa ksatria seorang yang menyandang identitas wartawan.

( dd99 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *