Lecehkan Merah Putih di Depan KBRI London, Selebgram Inggris Blue Bonnie Dilaporkan ke Polisi: Simbol Negara Dihina, Hukum Harus Bicara

banner 120x600

LONDON, RADAR007.COM — Tindakan provokatif selebgram asal Inggris yang dikenal dengan nama Blue Bonnie kembali memicu kemarahan publik Indonesia. Kali ini, aksi tersebut bukan sekadar sensasi media sosial, melainkan diduga telah melecehkan simbol negara Indonesia, yakni bendera Merah Putih, di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London, Selasa (23/12/25).

Dalam video yang beredar luas dan viral di media sosial, Blue Bonnie tampak mengenakan atribut menyerupai bendera Merah Putih yang dibiarkan menyeret ke tanah, tepat di sekitar area KBRI London. Aksi tersebut dinilai tidak hanya tidak pantas, tetapi juga mengandung unsur penghinaan terhadap kehormatan negara Indonesia.

Menanggapi hal ini, KBRI London tidak tinggal diam. Perwakilan resmi negara segera mengambil langkah tegas dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada Kementerian Luar Negeri Inggris (Foreign, Commonwealth & Development Office/FCDO) serta kepolisian setempat. Laporan itu menegaskan bahwa tindakan Blue Bonnie berpotensi melanggar hukum dan mencederai hubungan diplomatik, khususnya terkait penghormatan terhadap simbol negara asing.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas negara dalam melindungi kehormatan simbol nasional, sekaligus peringatan bahwa tindakan merendahkan bendera negara tidak dapat ditoleransi di mana pun, termasuk di luar wilayah Indonesia. KBRI London juga memastikan akan terus memantau proses hukum yang dilakukan oleh otoritas Inggris hingga tuntas.

Kasus ini semakin menegaskan rekam jejak kontroversial Blue Bonnie. Selebgram tersebut sebelumnya pernah dideportasi dari Indonesia dan dikenai larangan masuk akibat pelanggaran izin tinggal serta aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian. Insiden di London kini memperkuat citra bahwa yang bersangkutan kerap mengabaikan norma hukum, etika, dan penghormatan terhadap kedaulatan negara lain.

Publik Indonesia pun menuntut agar kasus ini tidak berhenti sebagai kecaman moral semata, melainkan benar-benar diproses secara hukum agar menjadi preseden dan efek jera bagi siapa pun yang meremehkan simbol negara.

Potensi Pidana dan Konsekuensi Hukum

Hukum Inggris

Tindakan Blue Bonnie berpotensi melanggar Public Order Act 1986, khususnya jika dinilai sebagai perbuatan yang menimbulkan keresahan publik, penghinaan, atau provokasi di ruang publik.

Jika terbukti dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk menghina atau memicu kebencian, pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa denda, pembatasan aktivitas, hingga proses hukum lanjutan sesuai penilaian kepolisian dan pengadilan Inggris.

 

Perspektif Hukum Indonesia

Dalam hukum Indonesia, perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang dilarang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Meski peristiwa terjadi di luar negeri dan pelaku warga negara asing, ketentuan ini menjadi dasar kuat sikap diplomatik Indonesia serta justifikasi pelaporan resmi kepada negara setempat.

Kasus Blue Bonnie bukan sekadar soal konten viral, tetapi ujian nyata terhadap penghormatan simbol negara dan wibawa hukum internasional. Negara telah bersikap. Kini publik menunggu: apakah hukum di Inggris akan bertindak tegas, atau penghinaan terhadap simbol kedaulatan dibiarkan berlalu tanpa konsekuensi.

 

(dd/007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *