
RADAR007.COM, JEMBRANA – Sebuah video singkat berdurasi 17 detik mendadak menghebohkan publik dan viral di berbagai platform media sosial. Video tersebut merekam percakapan antara seorang petugas darat dengan pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Dalam percakapan itu, terungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 4.000 yang disebut sebagai biaya “jasa keset” menuju kapal.
Peristiwa yang diduga terjadi di area Dermaga LCM (Landing Craft Machine) itu memperlihatkan pengguna kendaraan mempertanyakan kegunaan uang yang diminta di luar tiket resmi penyeberangan. Alih-alih memberikan penjelasan yang rasional dan transparan, petugas tersebut justru menyebut pungutan itu sebagai biaya tambahan agar kendaraan dapat naik ke atas kapal dengan lancar.
Video tersebut sontak memicu reaksi keras publik. Pasalnya, Pelabuhan Gilimanuk merupakan objek vital transportasi nasional yang setiap hari dilalui ribuan kendaraan dan penumpang. Praktik pungutan tambahan, sekecil apa pun nilainya, dinilai mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari pungli.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang melakukan pungutan tersebut bukanlah pegawai resmi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Mereka diketahui berasal dari kelompok atau organisasi tertentu yang menawarkan jasa membantu kendaraan naik ke kapal, yang dikenal dengan istilah “jasa angkat jerambah”. Dugaan ini diperkuat dengan adanya karcis yang diberikan kepada pengguna jasa, bertuliskan “Jasa Angkat Jerambah”.
Meski demikian, fakta bahwa pungutan tersebut dilakukan di area pelabuhan dan terhadap pengguna jasa resmi menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dan pengawasannya. Apalagi, pengguna jasa kerap berada dalam posisi terpaksa membayar demi kelancaran perjalanan, sehingga unsur pemaksaan secara tidak langsung patut dipertimbangkan.
Manajer Usaha PT ASDP Indonesia Ferry Pelabuhan Gilimanuk, Didi Juliansyah, membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait video yang beredar luas tersebut. Ia menyatakan ASDP tengah melakukan pendalaman dan penelusuran di lapangan.
“Masih kami cari kebenarannya,” ujar Didi singkat saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/1).
Potensi Pelanggaran Hukum dan Pidana
Apabila terbukti bahwa pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum dan di luar ketentuan resmi, praktik ini berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar. Secara hukum, tindakan semacam ini dapat dijerat dengan beberapa ketentuan pidana, tergantung pada unsur dan peran pelaku, antara lain:
- Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, jika pungutan dilakukan dengan unsur paksaan, ancaman, atau memanfaatkan situasi ketergantungan pengguna jasa, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, apabila pungutan dilakukan dengan cara tipu muslihat atau memberikan keterangan palsu seolah-olah pungutantersebut wajib.
Jika dalam praktiknya terdapat pembiaran, kerja sama, atau keterlibatan oknum aparat atau petugas berwenang, maka tidak menutup kemungkinan dapat dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, bahkan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga kini, pihak ASDP dan instansi terkait masih melakukan penelusuran untuk memastikan apakah jasa angkat jerambah tersebut memiliki izinresmi, berada di bawah regulasi tertentu, atau justru merupakan praktik liar yang merugikan dan meresahkan masyarakat.
Publik mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada klarifikasi semata. Transparansi, penindakan tegas, dan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan di Pelabuhan Gilimanuk dinilai mutlak diperlukan agar praktik serupa tidak terus berulang, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi publik.
(dd99/r007)














