Jombang, Radar007.com — Polres Jombang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melalui pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Curamor. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Jombang Nomor: SPRIN/790/XI/RES.1.8/2025/Satreskrim tertanggal 27 November 2025.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgassus Curamor melibatkan tiga tim. Tim pertama terdiri dari 10 personel Resmob, tim kedua 10 personel gabungan Polsek jajaran, dan tim ketiga 10 personel gabungan satuan kerja Polres Jombang. Sejak mulai bekerja pada 27 November 2025, tim khusus ini berhasil mengamankan sebanyak 17 orang tersangka.
Mayoritas tersangka berusia antara 28 hingga 40 tahun dan diketahui merupakan residivis. Mereka berasal dari sejumlah wilayah, antara lain Jombang, Mojokerto, dan Surabaya. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita puluhan barang bukti, di antaranya tujuh unit kendaraan roda dua yang telah diketahui pemiliknya, 27 unit kendaraan roda dua yang masih dalam tahap pengembangan, dua buah kunci T, satu set pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, serta satu buah tas selempang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka menjalankan aksinya dengan berbagai modus operandi. Sebanyak 12 kasus dilakukan dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T. Delapan kasus lainnya memanfaatkan kondisi kendaraan yang ditinggal dengan kunci masih menempel. Selain itu, satu kasus dilakukan dengan cara kekerasan, yakni memukul atau mengancam korban, serta tiga kasus dengan cara mendorong kendaraan menggunakan sarana tertentu.
Waktu kejadian pencurian rata-rata terjadi pada rentang pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB. Lokasi kejadian umumnya berada di halaman atau teras rumah yang tidak berpagar, dengan kondisi kendaraan tidak dilengkapi kunci ganda dan pemilik sedang berada di dalam rumah atau tertidur.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menjual hasil curian baik secara daring maupun secara langsung dengan sistem pembayaran di tempat (cash on delivery/COD) kepada orang yang tidak dikenal. Penjualan dilakukan di wilayah Jombang maupun ke luar daerah, termasuk Mojokerto dan Surabaya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026, Polres Jombang mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang mudah diawasi.
Polres Jombang juga menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Apabila masyarakat menemukan atau mencurigai adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui layanan darurat 110.
(Rdr007/ Ad1W)










