Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Aek Kanopan Timur, Satu Tersangka Diamankan

banner 120x600

Labuhanbatu Utara, Radar007.com — Jajaran Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026, di Lingkungan III, Kelurahan Aek Kanopan Timur.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu. Informasi ini langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal,” ujar AKP Citra Yani.

Penangkapan di Rumah Kosong

Berdasarkan informasi tersebut, pada Senin malam sekitar pukul 20.30 WIB, Kapolsek Kualuh Hulu memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai, tepatnya di sebuah rumah kosong.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Muhammad Rido (35), seorang wiraswasta, warga Dusun IV Pinggir Jati, Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu. Sementara satu orang lainnya yang diduga rekan pelaku berhasil melarikan diri.

“Saat dilakukan penggeledahan di hadapan tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di bagian dapur rumah kosong tersebut,” jelas IPDA Ramadhan Hilal.

Barang Bukti Diamankan

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1. 8 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,16 gram

2. 9 plastik klip kecil kosong

3. 1 sekop dari pipet

4. 1 timbangan elektrik

5. Serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Dalam proses interogasi awal, tersangka Muhammad Rido mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial AJAM. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.

“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terungkap,” tegas Kapolsek.

Proses Hukum Berlanjut

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Kualuh Hulu juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Perang terhadap narkoba membutuhkan peran semua pihak,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *