Kantor Lurah Batukota Diduga Abaikan Transparansi dan Pelayanan, Warga Minta Wali Kota Bitung Bertindak

banner 120x600

Bitung, Radar007.com (Sulut) — Kondisi Kantor Kelurahan Batukota, Kecamatan Lembeh Utara, Kota Bitung, menjadi sorotan publik setelah tim investigasi Media Nasional Radar007.com menemukan sejumlah dugaan kelalaian dalam aspek pelayanan dan keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan pada Selasa (10/02/2026) sore, tim menemukan kondisi kantor lurah yang dinilai tidak representatif sebagai fasilitas pelayanan masyarakat. Pintu dan jendela kantor disebut tidak terpasang, papan informasi APBD dan struktur organisasi (organigram) tidak terpampang, serta lampu penerangan di dalam kantor dilaporkan tidak berfungsi.

Seorang warga berinisial J.M., saat dikonfirmasi awak media, membenarkan kondisi tersebut.

“Benar, kantor lurah ini tidak ada pintu dan jendela, papan APBD dan organigram juga tidak dipasang. Sudah hampir dua tahun seperti itu. Lurah juga jarang masuk kantor, kadang masuk kadang tidak. Lampu juga mati,” ujar J.M. kepada tim investigasi Radar007.com.

Menurut keterangan warga, kondisi tersebut berlangsung sejak tahun 2025 hingga saat ini di tahun 2026. Hingga berita ini diterbitkan, lampu listrik di dalam kantor kelurahan disebut masih dalam keadaan tidak menyala.

Warga Keluhkan Pelayanan dan Transparansi Bantuan

Selain persoalan fasilitas kantor, sejumlah warga juga mengeluhkan pelayanan administrasi yang dinilai kurang optimal. Bahkan, ada warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak pernah menerima bantuan pemerintah, seperti sembako maupun BLT, sementara warga lain disebut menerima.

“Kami tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah kelurahan, sementara yang lain ada yang menerima,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi tersebut memunculkan kekecewaan di tengah masyarakat Kelurahan Batukota. Mereka berharap Pemerintah Kota Bitung dapat segera mengevaluasi kinerja aparatur kelurahan.

Ketua Tim Investigasi Radar007.com, Aswin, meminta agar Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E., dan Wakil Wali Kota Randito Maringka segera memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap Lurah Batukota, Jeferson Makisurat, guna memastikan kebenaran temuan tersebut.

Dugaan Pelanggaran Aturan Disiplin dan Keterbukaan Informasi

Secara normatif, kondisi yang ditemukan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:

a. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

b. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

c. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa informasi penggunaan anggaran negara wajib diumumkan kepada publik. Struktur organisasi pemerintahan juga merupakan bagian dari transparansi pelayanan. Selain itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) terikat pada disiplin kehadiran dan tanggung jawab pemeliharaan fasilitas pelayanan umum.

Namun demikian, Radar007.com menegaskan bahwa seluruh temuan ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak Kelurahan Batukota maupun Pemerintah Kota Bitung.

Hak Jawab Terbuka

Sebagai bentuk komitmen terhadap jurnalisme berimbang dan profesional, Radar007.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada:

1. Lurah Batukota, Jeferson Makisurat

2. Camat Lembeh Utara

3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung

Publik kini menanti langkah tegas Pemerintah Kota Bitung dalam menyikapi dugaan kelalaian pelayanan dan transparansi di tingkat kelurahan tersebut.

Apakah akan dilakukan pembinaan dan evaluasi internal, ataukah ada tindakan administratif lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan?(MICHAEL)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *