Apa Tidak Punya Otak, Prof Sutan Nasomal Sesalkan Gaji Guru Honorer dan Guru PPPK Sangat Kecil Padahal Indonesia Kaya Raya

banner 120x600

Jakarta, Radar007.com — Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi kesejahteraan guru honorer dan PPPK di Indonesia yang dinilainya masih jauh dari kata layak, meskipun Indonesia dikenal sebagai negara kaya sumber daya alam.

Dalam diskusi bersama sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online, dalam dan luar negeri, Rabu (11/02/2026), Prof. Sutan menyoroti krisis kekurangan guru profesional di berbagai daerah yang semakin memprihatinkan.

“Indonesia sedang menghadapi krisis besar kekurangan guru profesional. Minat masyarakat menjadi pendidik terus menurun akibat kebijakan yang tidak berpihak pada kesejahteraan guru. Apakah para pejabat tidak punya hati nurani melihat kondisi ini?” tegas Prof. Sutan Nasomal melalui sambungan telepon seluler dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta.

Guru: Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang Terabaikan

Ungkapan “Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” menurutnya bukan sekadar slogan. Ia mengingatkan kembali sejumlah kisah perjuangan guru honorer di berbagai daerah.

Di Sukabumi, Jawa Barat, tercatat kisah Empan Subandi, warga Kampung Cigoha, Desa Jampang Tengah, Kecamatan Jampang Tengah, yang berjalan kaki sejauh 12 kilometer selama 14 tahun untuk mengajar dengan gaji hanya Rp200.000 per bulan sejak 2011.

Di Sikka, Nusa Tenggara Timur, Vinsensia Ervina Talluma, guru honorer di SDK 064 Watubala, harus menempuh perjalanan enam kilometer melewati hutan dan sungai selama tiga jam demi mengajar, dengan gaji Rp300.000 per bulan. Kondisi sekolah yang memprihatinkan tak menyurutkan dedikasinya.

“Banyak guru rela masuk hutan, menembus sungai, demi mencerdaskan anak bangsa. Tapi kesejahteraan mereka diabaikan,” ujar Prof. Sutan.

Ketimpangan Gaji Guru

Prof. Sutan juga menyoroti perbedaan signifikan antara gaji guru PNS, PPPK, dan honorer. Ia menilai kebijakan yang membedakan kesejahteraan guru berpotensi menurunkan motivasi dan profesionalisme tenaga pendidik.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, gaji guru PNS berkisar antara:

a. Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,9 juta

b. Golongan II: Rp2,1 juta – Rp4,1 juta

c. Golongan III: Rp2,7 juta – Rp5,1 juta

d. Golongan IV: Rp3,2 juta – Rp6,3 juta

Sementara itu, gaji PPPK berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta tergantung golongan dan masa kerja, ditambah tunjangan sesuai kebijakan instansi.

Namun, di sejumlah daerah masih ditemukan PPPK paruh waktu yang hanya menerima sekitar Rp1 juta per bulan, bahkan setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan.

Sebagai contoh, lebih dari 6.000 ASN PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Garut dilaporkan menerima penghasilan maksimal Rp1 juta per bulan, sementara UMK Garut 2026 telah ditetapkan sebesar Rp2,4 juta.

“Bagaimana mungkin guru bisa sejahtera jika penghasilannya di bawah standar hidup layak? Negara ini sangat mampu. Tidak akan miskin jika menggaji guru minimal setara UMR,” tegasnya.

Seruan kepada Presiden dan Pemerintah Daerah

Prof. Sutan secara terbuka meminta perhatian Presiden RI, Jenderal (Purn.) H. Prabowo Subianto, beserta jajaran gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia agar memperhatikan nasib jutaan guru honorer.

Ia mendorong agar guru honorer diangkat menjadi PPPK atau CPNS secara bertahap dengan standar gaji minimal sesuai UMR.

“Di tangan para guru lahir pengusaha, pejabat, pemimpin bangsa. Mereka adalah fondasi peradaban. Jangan biarkan mereka hidup dalam ketidakpastian ekonomi,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi darurat kekurangan guru di berbagai tingkatan pendidikan harus menjadi alarm serius bagi pemerintah. Kesejahteraan guru adalah investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H. Guru Besar dan Dosen Ilmu Hukum Pidana Internasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *