Diduga Terkait Jaringan Sabu, Pelaku Curat di Rohul Segera Tangkap Dan Usut Alur Penjualan Barang Curian

Foto: Istimewa

banner 120x600

R007 | Pasir Pengaraian — Maraknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Rokan Hulu (Rohul) diduga berbanding lurus dengan meningkatnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Rumah milik AH menjadi salah satu korban dugaan aksi pencurian tersebut.

Peristiwa bermula ketika dua orang laki-laki mendatangi rumah AH dan meminta izin untuk menumpang tinggal. Keduanya berinisial Hrn dan Zeni. Mereka mengaku telah diusir dari rumah orang tua Zeni yang berada di wilayah DU SKPA, Kecamatan Rambah Samo.

Menurut keterangan AH selaku korban, sebelumnya Zeni pernah datang bersilaturahmi dan meminta pekerjaan sebagai tukang bangunan. Sekitar dua bulan kemudian, Zeni kembali datang bersama Hrn dengan maksud meminta izin menumpang tinggal karena mengaku diusir orang tuanya. Merasa iba, AH mengizinkan keduanya tinggal di rumahnya.

Keesokan harinya, Hrn meminta izin kepada AH untuk membawa istri dan empat anaknya serta membuka usaha kusuk refleksi di rumah tersebut. Sementara itu, Zeni diketahui bekerja sebagai kuli bangunan.

Sekitar satu bulan tinggal bersama AH, Hrn menghubungi AH melalui telepon seluler saat AH sedang berada di luar kota.

“Bang, saya mau tanya, apa benar Zeni diperbolehkan meminjam mesin bor dan gerinda? Sudah satu minggu mesin itu tidak dikembalikan,” ujar Hrn kepada AH.

AH menjawab, “Boleh dipakai, tapi setelah digunakan harus dikembalikan ke gudang.”

Namun, Hrn kembali menyampaikan bahwa sejumlah barang di gudang terlihat berserakan dan beberapa di antaranya diduga hilang. Barang-barang yang disebutkan antara lain:

a. Mesin bor

b. Mesin gerinda

c. Ketam kayu

d. Martel besar/godam (2 buah)

e. Kabel CCTV (1 gulung)

f. Mesin Sanyo

g. Kabel listrik tembaga tunggal

h. Gun cat compressor

i. AC merek LG yang dibongkar dan diambil mesin serta tembaganya

Hrn juga menyampaikan kepada AH bahwa sebelumnya Zeni pernah kedapatan membawa mesin las yang diduga hendak dijual kepada seseorang yang disebut sebagai bandar sabu di wilayah Desa Pawan. Upaya tersebut, menurut Hrn, sempat digagalkan.

Mendapat informasi tersebut, AH segera kembali ke Rohul. Setibanya di rumah, Hrn menyampaikan bahwa Zeni telah pergi sekitar pukul 19.00 WIB dengan alasan mengantar laundry dan memeriksakan kandungan istrinya.

Hrn mengaku telah menunggu sekitar lima jam, namun Zeni bersama istrinya tidak kunjung kembali. Saat memeriksa kamar Zeni, tidak ditemukan lagi pakaian maupun barang pribadi milik Zeni dan istrinya di dalam lemari.

AH kemudian mengecek gudang dan mendapati sejumlah barang telah hilang. Total kerugian diperkirakan mencapai kurang lebih Rp4.000.000.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, AH telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Rokan Hulu dengan: Nomor: STTLP/B/49/II/2026/SPKT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU Tanggal: 7 Februari 2026. Laporan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

AH berharap dan meminta kepada Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., agar segera melakukan penangkapan terhadap terlapor serta mengusut dugaan alur penjualan barang-barang hasil curian yang diduga dijual kepada pihak tertentu. Kasus ini kini dalam penanganan Polres Rokan Hulu.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *