Amerika, Radar007.com — Pemerintah memastikan bahwa perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati, meskipun terdapat putusan terbaru dari Supreme Court Amerika Serikat terkait kebijakan tarif global.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers bersama Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu (21/02/2026).
Airlangga menjelaskan bahwa putusan Supreme Court menyangkut pembatalan tarif global dan pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu. Namun demikian, perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berproses karena memiliki mekanisme tersendiri yang telah disepakati kedua negara.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini merupakan perjanjian antar dua negara. Perjanjian tersebut tetap berproses karena dalam kesepakatan disebutkan bahwa perjanjian berlaku dalam periode 60 hari setelah ditandatangani dan masing-masing pihak melakukan konsultasi dengan institusi yang diperlukan. Artinya, Amerika mungkin perlu berbicara dengan Kongres atau Senat, sedangkan Indonesia dengan DPR,” jelas Airlangga.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia meminta agar skema tarif nol persen yang telah disepakati untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan, khususnya produk agrikultur seperti kopi dan kakao yang sebelumnya telah diatur melalui executive order.
“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian. Yang diminta oleh Indonesia adalah apabila tarif umum lainnya berlaku 10 persen, maka yang sudah diberikan nol persen tetap dipertahankan,” tambahnya.
Selain sektor agrikultur, skema tarif nol persen juga mencakup beberapa bagian dalam rantai pasok industri, antara lain produk elektronik, crude palm oil (CPO), tekstil, serta komoditas terkait lainnya.
Pemerintah saat ini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan, termasuk keputusan lanjutan dari otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.
Airlangga menegaskan akan terdapat pembedaan kebijakan antara negara yang telah menandatangani perjanjian dengan yang belum. Dengan demikian, Indonesia dinilai tetap memiliki ruang strategis dalam implementasi kesepakatan tersebut.
Terkait kebijakan tarif 10 persen yang berlaku sementara selama 150 hari, pemerintah menilai kondisi tersebut relatif lebih baik dibandingkan posisi sebelumnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa sebelum adanya putusan Supreme Court, Indonesia telah berhasil menurunkan potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen melalui diplomasi langsung Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat.
“Setelah ada putusan Supreme Court kemarin, dari 19 persen menjadi 10 persen secara hitung-hitungan tentu lebih baik. Namun pada prinsipnya, Indonesia siap menghadapi segala kemungkinan. Kita sudah sedia payung sebelum hujan,” tegas Teddy.
Para menteri terkait juga telah melaporkan perkembangan tersebut kepada Presiden Prabowo. Presiden meminta agar seluruh risiko yang mungkin timbul dikaji secara komprehensif dan pemerintah menyiapkan berbagai skenario antisipatif.
Pemerintah menegaskan bahwa diplomasi dan negosiasi akan terus dilakukan secara terukur dan adaptif, dengan kepentingan nasional sebagai prioritas utama. Indonesia memastikan implementasi perjanjian perdagangan ini tetap memberikan manfaat konkret bagi stabilitas ekonomi serta daya saing nasional di tengah dinamika global.(Bayu/One)









