Denpasar | Radar007.com
Apa yang sedang terjadi di Bali hari ini bukan sekadar polemik tata ruang. Ini lebih dalam—tentang bagaimana tanah leluhur perlahan berubah menjadi komoditas, dan bagaimana kesucian bisa terseret ke dalam logika bisnis.
Temuan Pansus TRAP DPRD Bali seharusnya membuat semua pihak terdiam sejenak. Dugaan bahwa kawasan mangrove—yang secara hukum jelas dilindungi—bisa disertifikatkan, memunculkan satu pertanyaan mendasar: apakah hukum masih berdiri tegak, atau sudah mulai menyesuaikan diri dengan kepentingan tertentu?
Ketua Pansus, I Made Supartha, sudah menyampaikan kegelisahan yang mewakili banyak suara publik. Regulasi seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 bukan dibuat untuk dilanggar, apalagi ditawar. Jika kawasan lindung bisa “berubah status”, maka yang berubah bukan hanya peta—tetapi juga kepercayaan masyarakat.
Namun yang lebih menyentak adalah dugaan masuknya pura ke dalam skema Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Jimbaran Hijau. Ini bukan sekadar konflik administratif. Ini adalah benturan langsung antara kepentingan ekonomi dan nilai spiritual.
Pura bukan aset biasa. Ia adalah pusat kehidupan, identitas, dan keseimbangan masyarakat Bali. Ketika akses terhadap pura menjadi sulit, bahkan untuk sembahyang, maka yang tercederai bukan hanya ruang fisik—tetapi juga ruang batin masyarakatnya.
Di sisi lain, kerusakan lingkungan di Kembang Merta memperlihatkan ironi yang sulit diterima akal sehat. Ratusan pohon ditebang, kawasan dibeton, namun respons hukum terasa sunyi. Bandingkan dengan masyarakat kecil yang sering kali harus berhadapan dengan hukum hanya karena satu pohon.
Apakah hukum kini memiliki dua wajah?
Sorotan terhadap PT Bali Turtle Island Development (BTID) juga tidak bisa diabaikan. Janji menghadirkan lahan pengganti mangrove hingga kini belum menemukan bentuk nyata. Dalam konteks lingkungan, janji tanpa realisasi bukan sekadar kelalaian—itu adalah ancaman.
Langkah Pansus TRAP untuk turun langsung ke lapangan dan membuka ruang RDP patut diapresiasi. Namun publik tentu berharap lebih dari sekadar klarifikasi. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menegakkan aturan tanpa kompromi.
Bali tidak kekurangan regulasi. Bali juga tidak kekurangan kearifan lokal.
Yang mulai terasa langka adalah keberanian untuk menjaga keduanya tetap hidup di tengah tekanan kepentingan besar.
Jika hari ini pura bisa “masuk sertifikat”, jika hutan bisa berubah fungsi tanpa kejelasan, maka pertanyaannya bukan lagi apa yang terjadi sekarang—melainkan, apa yang masih tersisa untuk generasi berikutnya?
Dan mungkin, pertanyaan paling jujur yang harus kita jawab bersama:
Apakah Bali masih milik krama, atau sudah perlahan berpindah tangan?
[MS007]








