
Purworejo, 21 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Purworejo mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi guru TK/PAUD. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan semangat mengajar, seiring ditetapkannya wajib belajar 13 tahun oleh pemerintah.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo, Priyantoro, mengatakan besaran tukin yang diberikan Rp500.000 per bulan.
“Salah satu syarat penerima tukin adalah pendidikan minimal sarjana. Namun Pemkab Purworejo memberi kelonggaran. Guru yang sedang menempuh S1 tetap mendapat tukin sampai tahun 2029, dengan catatan harus sudah lulus S1 pada tahun tersebut,” jelas Priyantoro di kantornya, Selasa (21/4/2026).
Toro, sapaan akrab Priyantoro, menjelaskan bahwa tukin bersumber dari dana hibah. Pada 2025 tahap I, penerima tukin sebanyak 760 orang dengan total Rp2.280.000.000. Tahap II, penerima 752 orang dengan total Rp2.250.000.000. Tahun 2026, penerima meningkat menjadi 805 orang dengan total Rp4.830.000.000. Sementara tahun 2027 diproyeksikan penerima mencapai 825 orang dengan total Rp4.950.000.000.
Ia menambahkan, kebijakan pemberian tukin sampai 2029 mempertimbangkan masih banyaknya guru TK/PAUD yang berusia sepuh dan belum S1. “Kelonggaran sampai 2029 memberi kesempatan mereka menempuh S1. Selain itu, dalam periode tersebut akan banyak guru sepuh yang memasuki masa pensiun,” ujarnya.
Proses pemberian tukin ini melalui jalan panjang. Guru TK/PAUD sebelumnya menyalurkan aspirasi ke DPRD. Setelah beberapa kali rapat dengar pendapat, aspirasi itu akhirnya diperjuangkan wakil rakyat. “Alhamdulillah, sekarang sebagian besar guru TK/PAUD sudah bisa menikmati tukin,” pungkas Toro.
Mustakim
www.radar007.com





