Bitung (Sulut), Radar007.com — Pemberitaan terkait dugaan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis Bio Solar yang menyeret inisial H.M di Kota Bitung mendapat klarifikasi resmi. Hasil penelusuran dan konfirmasi langsung menunjukkan bahwa informasi yang beredar sebelumnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Awak media melakukan klarifikasi pada Jumat (20/02/2026) sekitar pukul 00.00 WITA dengan menghubungi langsung H.M. Dalam keterangannya, yang bersangkutan secara tegas membantah tudingan bahwa lokasi dimaksud merupakan gudang penimbunan BBM ilegal.
“Informasi itu tidak benar. Lokasi tersebut bukan gudang BBM. Tempat itu hanya digunakan sebagai parkiran kendaraan dan rencana bengkel. Sudah lama tidak digunakan untuk aktivitas lain,” ujar H.M saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
H.M juga memastikan tidak pernah ada aktivitas penampungan, penyimpanan, maupun distribusi BBM ilegal jenis Bio Solar di lokasi yang diberitakan sebelumnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi langsung kepada pihak yang bersangkutan serta pengecekan lapangan, tidak ditemukan bukti yang menguatkan dugaan adanya praktik penimbunan BBM ilegal sebagaimana yang sempat beredar di media sosial.
Sehubungan dengan hal tersebut, Michael Hontong selaku wartawan investigasi Sulawesi Utara menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas pemberitaan sebelumnya yang belum didukung hasil konfirmasi menyeluruh.
“Setelah dilakukan klarifikasi langsung kepada pihak terkait, diketahui bahwa informasi sebelumnya tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Kami menyampaikan permohonan maaf dan memuat klarifikasi ini sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik,” ujarnya.
Dengan dimuatnya klarifikasi ini, redaksi menegaskan bahwa dugaan penimbunan BBM ilegal terhadap inisial H.M tidak terbukti berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi yang telah dilakukan. Lokasi yang dimaksud diketahui hanya difungsikan sebagai area parkir dan rencana bengkel.
Sebagai media yang menjunjung profesionalisme, Radar007.com berkomitmen menerapkan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan klarifikasi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kesalahpahaman di ruang publik.(Michael Hontang)









