Simalungun, Radar007.com — Tragedi kecelakaan kerja kembali mengguncang kawasan industri strategis nasional. Seorang pekerja kontraktor PT Duta Raya, Wihendro, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Minggu (21/12/2025) sekira pukul 18.00 WIB.
Korban diketahui tengah bekerja di bawah naungan PT Duta Raya yang mengerjakan proyek di lingkungan PT Tanimas. Usai insiden, Wihendro sempat dilarikan ke Rumah Sakit Karya Husada Perdagangan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tak berhasil diselamatkan.
Peristiwa nahas ini menjadi sorotan keras terhadap sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di kawasan yang selama ini dipromosikan sebagai motor pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara. Di balik derasnya arus investasi dan proyek bernilai miliaran rupiah, satu nyawa pekerja kembali melayang.
Pertanyaan Besar Soal K3
Publik kini mempertanyakan sejauh mana standar K3 benar-benar diterapkan di lapangan. Apakah prosedur keselamatan dijalankan secara disiplin dan ketat, atau sekadar formalitas administrasi?
Informasi yang dihimpun menyebutkan laporan kecelakaan tersebut telah masuk ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Simalungun. Namun, manajemen PT Tanimas yang dipanggil untuk klarifikasi justru diduga tidak menghadiri panggilan resmi tersebut.
Sikap itu memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengapa panggilan pemerintah diabaikan? Apakah ada fakta penting yang belum terungkap?
Ancaman Sanksi Hukum
Secara hukum, perusahaan yang lalai dalam penerapan keselamatan kerja dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu, kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara.
Jika terbukti ada unsur kelalaian, kematian ini bukan lagi sekadar kecelakaan kerja, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap hak hidup dan perlindungan pekerja.
Tuntutan Transparansi dan Keadilan
Penegakan hukum dituntut tidak tebang pilih. Aparat penegak hukum bersama Disnaker diminta bertindak cepat, transparan, dan profesional guna mengungkap penyebab pasti insiden tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tanimas maupun PT Duta Raya belum memberikan pernyataan resmi kepada media. Publik kini menanti, apakah tragedi ini akan diusut tuntas atau justru tenggelam seiring berjalannya waktu.
(Tim/Erwanto)












