Bandar Pulo (Asahan), Radar007.com — Polemik dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Aek Songsongan belum sepenuhnya mereda. Setelah laporan warga sebelumnya dipublikasikan, komunikasi konfirmasi antara wartawan dan Kapolsek Bandar Pulo, IPTU. Dr. Anwar Sanusi, S.H., M.H., justru memperlihatkan satu realitas yang kini menjadi perbincangan publik: antara klaim penindakan yang telah dilakukan dan persepsi warga yang masih melihat adanya dugaan aktivitas yang belum tersentuh.
Dialog tersebut memperlihatkan bahwa pihak kepolisian menekankan pentingnya laporan langsung dari masyarakat sebagai dasar tindakan. Di sisi lain, informasi yang beredar di tengah warga menyebut adanya dugaan jaringan yang masih aktif di sejumlah titik desa.
Inisial Terduga yang Beredar di Laporan Warga
Sebagaimana di berita terbit sebelumnya, masyarakat menyebut beberapa inisial yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Aek Songsongan dan sekitarnya.
Seluruh nama berikut masih berstatus dugaan dan belum merupakan hasil penyidikan resmi aparat penegak hukum:
1. Terduga Bandar inisial S.W. alias “Swari” (diduga pengendali jaringan menurut laporan warga).
2. Terduga Pengedar inisial B.H. (disebut warga berasal dari Dusun Salipotpot, Desa Lobu Rappa).
3. Terduga Pengedar inisial P.D. (dilaporkan dari wilayah perbatasan Lobu Rappa–Marjanji Aceh).
4. Terduga Pengedar inisial R.L. (disebut warga Lobu Rappa).
5. Terduga Pengedar inisial K. (disebut dari Desa Situnjak).
6. Terduga Pengedar inisial M. (disebut dari Desa Padang Pulo).
7. Terduga Pengedar inisial T. (disebut dari Aek Tarum).
Nama-nama tersebut beredar dalam pengaduan masyarakat, bukan dalam dokumen penetapan hukum.
Persepsi Publik: Penindakan Dinilai Belum Menyentuh Akar
Dalam komunikasi lanjutan, pihak kepolisian menyatakan telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang diduga sebagai pengguna dan menindaklanjuti laporan yang masuk.
Namun, sebagian warga menilai bahwa langkah tersebut belum menyentuh dugaan rantai distribusi yang lebih luas.
Perbincangan bahkan menyinggung dugaan aktivitas yang disebut masih berlangsung di wilayah tertentu seperti Lobu Rappa, Marjanji Aceh, hingga kawasan perbatasan menuju Toba Sigalapang.
Hal ini memunculkan pertanyaan publik: apakah penindakan sudah menjangkau seluruh spektrum dugaan peredaran, atau baru pada level tertentu.
Koordinasi Lintas Satuan Jadi Kunci
Kapolsek Bandar Pulo, IPTU. Dr. Anwar Sanusi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setiap penanganan di tingkat Polsek wajib dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres untuk pengembangan lebih lanjut.
Secara prosedural, hal ini memang sesuai dengan mekanisme penanganan tindak pidana narkotika dalam sistem penegakan hukum.
Namun dalam perspektif masyarakat, harapan tetap tertuju pada terciptanya rasa aman di wilayah.
Antara Prosedur dan Ekspektasi Keamanan
Situasi ini menunjukkan adanya jarak persepsi antara: Prosedur penanganan hukum, dan ekspektasi warga terhadap hasil nyata di lapangan.
Bagi masyarakat, keamanan bukan sekadar proses administrasi penindakan, melainkan kondisi nyata di mana dugaan peredaran tidak lagi terlihat berulang.
Sebaliknya, aparat menegaskan bahwa setiap tindakan harus berbasis laporan dan bukti awal yang sah.
Kamtibmas Sebagai Tanggung Jawab Bersama
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menempatkan pemberantasan narkotika sebagai tanggung jawab bersama antara aparat dan masyarakat.
Partisipasi publik menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Dalam konteks ini, komunikasi yang terbuka antara masyarakat, media, dan aparat menjadi elemen strategis dalam menjaga stabilitas wilayah.
Media kembali menegaskan: Seluruh inisial yang disebut merupakan bagian dari laporan warga, belum ada penetapan tersangka secara resmi, dan seluruh pihak memiliki hak hukum yang sama, hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap.
Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
Isu ini kini menjadi cermin penting bagi upaya menjaga keamanan di wilayah Aek Songsongan: bahwa kehadiran negara di tingkat lokal diukur bukan hanya dari penindakan, tetapi juga dari rasa aman yang dirasakan masyarakat.
Perkembangan penanganan akan terus dipantau sebagai bagian dari kontrol sosial yang konstruktif.(Mjs)







