Garut (Jabar), Radar007.com — Polemik terkait keabsahan kepengurusan organisasi petani tembakau di Kabupaten Garut kian memanas. Pengurus sah Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Kabupaten Garut secara resmi mendesak DPRD Kabupaten Garut untuk membatalkan rencana audiensi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026.
Desakan tersebut muncul setelah adanya dugaan penggunaan atribut organisasi tanpa hak oleh kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai hasil Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub).
Dalam wawancara bersama pewawancara M.A. Zakariyya, S.E., Minggu (1/3/2026), Ketua DPC APTI Kabupaten Garut, Tatang Somantri, menegaskan bahwa agenda audiensi tersebut seharusnya tidak dilaksanakan karena pihak pemohon dinilai tidak memiliki legitimasi hukum.
Hal tersebut merujuk pada surat Dewan Pimpinan Daerah APTI Jawa Barat Nomor 029/DPD.APTI.JB/XII/2025 yang menyatakan bahwa hasil Muscablub kelompok dimaksud dinilai cacat prosedur dan tidak diakui secara organisasional.
“Kami meminta pimpinan DPRD Garut untuk membatalkan audiensi besok. Kelompok tersebut tidak memiliki legitimasi organisasi. SK kepengurusan kami masih sah hingga tahun 2028, sehingga tidak semestinya ada pihak lain yang mengatasnamakan APTI Garut,” tegas Tatang.
Situasi ini disebut telah memasuki ranah hukum. Bidang Advokasi dan Hukum DPC APTI Garut, Risman Nuryadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran hukum terkait penggunaan atribut organisasi secara tidak sah.
“Kami menemukan indikasi dugaan penggunaan stempel, logo, serta kop surat resmi APTI tanpa kewenangan dalam proses korespondensi birokrasi. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum,” ujar Risman.
Ia menambahkan bahwa penggunaan atribut organisasi oleh pihak yang tidak berhak berpotensi menimbulkan implikasi hukum, termasuk dalam aspek administrasi maupun pidana, apabila memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Risman juga mengimbau DPRD Garut agar berhati-hati dalam memfasilitasi pihak-pihak yang status organisasionalnya masih dipersengketakan.
“Jangan sampai lembaga yang terhormat justru memberikan ruang kepada pihak yang keabsahannya masih dipersoalkan. Hal ini berpotensi menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari,” tambahnya.
Sebagai langkah organisasi, DPC APTI Garut berencana melayangkan surat keberatan resmi kepada Sekretariat DPRD Garut guna meminta peninjauan kembali terhadap agenda audiensi tersebut.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya menjaga tertib administrasi organisasi serta menghindari potensi keputusan atau kebijakan yang berimplikasi hukum di masa mendatang.
Hingga saat ini, kepengurusan DPC APTI Garut di bawah kepemimpinan Tatang Somantri menyatakan tetap menjalankan roda organisasi dan berkomitmen mengawal aspirasi petani tembakau melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan organisasi dan hukum yang berlaku.(Zakariyya)







