Manado (Sulut), Radar007.com — Humas Polresta Manado — Sepanjang Februari 2026, Polresta Manado melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika jenis sabu serta obat keras Trihexyphenidyl di wilayah hukum Kota Manado.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, dalam kegiatan konferensi pers yang turut didampingi Kasat Narkoba Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono, Selasa (3/3/2026).

Dalam pemaparannya, Kapolresta menjelaskan bahwa selama periode Februari 2026, pihaknya berhasil mengamankan lima tersangka dari dua jenis tindak pidana berbeda, yakni:
1. Tiga tersangka kasus narkotika jenis sabu, masing-masing berinisial BMR (21), DPR (23), dan DT (28).
2. Dua tersangka kasus peredaran obat keras Trihexyphenidyl, masing-masing berinisial RS (31) dan RP alias Ambi (38).
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan selama periode tersebut meliputi:
a. Lima paket sabu siap edar beserta alat hisap (bong), timbangan digital, alat komunikasi, serta perlengkapan pendukung lainnya.
b. Sebanyak 1.253 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dari dua pengungkapan kasus berbeda.
Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polresta Manado dalam menekan angka peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras di Kota Manado.
“Sepanjang bulan Februari ini, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap lima tersangka dari dua jenis tindak pidana berbeda. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan peredaran obat keras ilegal,” tegasnya.

Para tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup.
Sementara itu, tersangka kasus peredaran obat keras dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Manado untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan tes urine di RS Bhayangkara.
Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Manado. (MH)









