Jakarta, Radar007.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan 2025–2030.
Tersangka FAR langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dugaan Konflik Kepentingan: Perusahaan Keluarga Jadi Vendor
Konstruksi perkara bermula dari dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK menduga adanya keterlibatan perusahaan keluarga milik tersangka, yakni PT RNB, yang aktif menjadi vendor penyedia jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), hingga Kecamatan di Kabupaten Pekalongan sepanjang periode 2023–2026.
Dalam struktur perusahaan tersebut: ASH (suami FAR) menjabat sebagai Komisaris, MSA (anak FAR) menjabat sebagai Direktur, serta FAR diduga sebagai penerima manfaat (beneficial owner)
Tak hanya itu, sebagian besar pegawai PT RNB diketahui merupakan tim sukses Bupati yang kemudian ditempatkan di berbagai Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Pekalongan.
Dugaan Intervensi Pengadaan
KPK menduga FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya berinisial RUL melakukan intervensi terhadap sejumlah Kepala Dinas agar memastikan PT RNB memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing.
Meskipun terdapat perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, para pejabat perangkat daerah diduga tetap diarahkan untuk memenangkan PT RNB, yang disebut sebagai “Perusahaan Ibu”.
Dalam kurun waktu 2023–2026, nilai transaksi kontrak antara PT RNB dan sejumlah Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan mencapai Rp46 miliar.
Dari jumlah tersebut: Sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing, hingga Sekitar Rp19 miliar atau kurang lebih 41 persen dari total nilai transaksi diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati
Barang Bukti Diamankan
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa: Satu unit kendaraan, dan Barang Bukti Elektronik (BBE) milik pihak-pihak terkait
Barang bukti tersebut akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Jerat Hukum yang Dikenakan
Atas perbuatannya, FAR disangkakan melanggar: Pasal 12 huruf i Jo Pasal 12 B
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 12 huruf i UU Tipikor merupakan delik formil. Artinya, penegakan hukumnya cukup dengan membuktikan terpenuhinya unsur perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut, tanpa harus membuktikan akibat yang ditimbulkan.
Pasal ini mengatur larangan bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan sengaja turut serta, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi tugasnya untuk diurus atau diawasi.
Ketentuan tersebut secara tegas bertujuan mencegah terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan negara.
Proses hukum terhadap tersangka kini terus berlanjut di bawah penanganan KPK.(Bayu/One)














