Banjarnegara, Radar007.com — Sidang sengketa hak atas tanah yang terletak di Desa Kebondalem, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarnegara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, Nur Daslim.
Dalam persidangan tersebut, tergugat menghadirkan dua saksi, yakni Sigit Purnomo dan Sumadyanto. Keduanya memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan Majelis Hakim.
Namun dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa kedua saksi tidak mengetahui secara langsung pokok persoalan terkait jual beli maupun sewa-menyewa tanah yang disengketakan.
Saksi Akui Tidak Mengetahui Jual Beli Maupun Sewa
Saat dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim, saksi Sigit Purnomo mengaku tidak mengetahui adanya surat jual beli tanah tersebut. Ia bahkan menyatakan baru mengetahui keberadaan dokumen tersebut setelah munculnya gugatan di pengadilan.
“Saya tidak tahu soal jual beli atau sewa-menyewa. Surat jual beli juga baru melihat setelah ada perkara di pengadilan,” ujarnya di hadapan majelis.
Saksi juga mengaku tidak mengetahui harga transaksi maupun detail peralihan hak yang diklaim tergugat.
Sementara itu, saksi Sumadyanto yang pernah menjabat sebagai Kepala Dusun 1 Kebondalem periode 2003–2023, juga tidak dapat menjelaskan secara rinci asal-usul kepemilikan tanah tersebut.
Keduanya justru membenarkan bahwa penggugat, Ni Ruwandi Tarsinah, telah lama menguasai dan mengelola tanah sengketa tersebut sejak sekitar tahun 2000 hingga sebelum perkara ini mencuat ke pengadilan.
“Saya dulu sering melihat Tarsinah mencangkul di obyek itu,” ungkap keduanya.
Majelis Hakim Tegur Kuasa Hukum Tergugat
Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ateng Supriyo, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara, didampingi hakim anggota Alin Maskuri, S.H., dan Cristian Wibowo, S.H., M.Hum., serta Panitera Pengganti Mugrizal, S.H.
Dalam jalannya persidangan, Ketua Majelis sempat menegur kuasa hukum tergugat, Djah Fatimah, S.H., agar tidak mengarahkan jawaban saksi.
“Sebaiknya saksi diberi kesempatan untuk menceritakan sendiri. Jangan diarahkan,” tegas Ketua Majelis.
Majelis juga mengingatkan bahwa keterangan saksi telah diberikan di bawah sumpah dan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Keterangan Berputar-putar, Tidak Konsisten
Ketika ditanya mengenai batas-batas tanah, saksi Sumadyanto mampu menjelaskan arah utara dan selatan. Namun saat ditanya mengenai kepemilikan yang sah, ia mengklaim tanah tersebut milik Nur Daslim.
Akan tetapi, ketika ditunjukkan bukti-bukti seperti surat jual beli dan dokumen SPPT atas nama Misriyati (anak Ruwandi), saksi mengaku tidak mengetahui bahkan lupa.
“Setahu saya SPPT atas nama Dalimin,” ujarnya. Namun saat diperlihatkan SPPT atas nama Misriyati, ia terlihat terkejut dan mempertanyakan tahun penerbitannya.
Saksi juga mengaku tidak mengetahui proses jual beli dari Nur Daslim kepada Warso maupun kepada Budhi Irawan alias Babah Liong, meskipun saat itu ia menjabat sebagai kepala dusun.
Ia bahkan menyatakan bahwa penarikan pajak SPPT dilakukan masing-masing oleh RT setempat.
Fakta Penguasaan Tanah Diakui Saksi
Meski tidak mengetahui detail transaksi, kedua saksi membenarkan bahwa tanah di Blok Kancil Desa Kebondalem pernah dikelola oleh Budhi Irawan (Babah Liong) sebagai pengusaha tambang, dan Ruwandi disebut sebagai pihak yang diberi amanah untuk mengelola atau “ngrumati” tanah tersebut.
Saksi juga mengakui bahwa penguasaan oleh Ni Ruwandi Tarsinah berlangsung cukup lama, yakni sejak sekitar tahun 2000 hingga munculnya perselisihan beberapa waktu terakhir.
Kuasa Hukum Penggugat Optimistis
Tim kuasa hukum penggugat dari LBH DPC IKADIN Banjarnegara menilai keterangan kedua saksi justru menguatkan posisi kliennya.
Menurut mereka, selain penguasaan fisik yang telah berlangsung lama, terdapat dokumen pendukung yang memperkuat klaim penggugat, antara lain: Surat Keterangan Riwayat Tanah (Letter C) atas nama Ruwandi Tarsinah sejak tahun 2012, SPPT atas nama Misriyati, anak Ruwandi, hingga Keterangan bahwa tanah Blok Kancil telah dibeli Budhi Irawan (Babah Liong) dari Nur Daslim
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak Tarsinah, Misriyati, dan Sugito sebagai ahli waris almarhum Ruwandi atas tanah seluas kurang lebih 1.940 meter persegi di Blok Kancil Desa Kebondalem,” tegas kuasa hukum.
Mereka juga menyatakan akan mengajukan permohonan Pemeriksaan Setempat (PS) kepada Majelis Hakim agar objek tanah dapat dilihat langsung sesuai data SPPT dan Letter C yang telah disampaikan dalam persidangan.
“Kami ingin semua pihak melihat langsung kondisi obyek sengketa di lapangan,” ungkapnya.
Perkara Masih Berproses
Perkara dengan nomor register 20/Pdt.G/2026/PN Bnjr ini masih terus bergulir. Majelis Hakim menegaskan agar setiap saksi memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan maupun arahan.
Sidang lanjutan akan kembali digelar untuk mendalami fakta dan alat bukti yang diaukan kedua belah pihak.(Ugl/One)














