Mengejutkan! Diduga Perwira Polda Bali Rangkap Jabatan Jadi Chief Security BSC

banner 120x600

Badung — Dugaan pelanggaran disiplin kembali mencuat di lingkungan kepolisian. Seorang perwira pertama yang bertugas di Yanma Polda Bali, IPDA Haris Budiono, diduga merangkap jabatan sebagai Chief Security di Bali Social Club (BSC) Canggu, Kabupaten Badung.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, IPDA Haris Budiono diduga menjalankan pekerjaan tersebut tanpa adanya surat perintah resmi dari kesatuan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan internal Polri yang melarang anggota aktif bekerja di luar kedinasan tanpa izin pimpinan.

Kasus ini sebenarnya pernah mencuat sebelumnya. Dugaan rangkap jabatan tersebut sempat diberitakan pada 15 Juli 2025, namun hingga kini belum diketahui secara pasti tindak lanjut pemeriksaan dari pihak berwenang.

Awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada manajemen Bali Social Club Canggu melalui pesan WhatsApp. Manager tempat hiburan tersebut merespons dan membenarkan bahwa IPDA Haris Budiono memang masih bekerja di lokasi tersebut.

“Siang.. Pak Haris memang masih berstatus bekerja di BSC. Mengenai surat perintah, saya kurang faham. Mungkin HRD yang tau.. sebentar saya tanyakan ke HRD,” tulis manager Bali Social Club dalam pesan WhatsApp kepada awak media.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai status pekerjaan IPDA Haris Budiono di tempat hiburan malam tersebut, termasuk apakah terdapat izin resmi dari institusi kepolisian.

Di sisi lain, belum ada keterangan resmi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali terkait apakah dugaan tersebut sudah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal.

Sorotan juga datang dari tokoh masyarakat Badung, Gung Indra, yang menilai Propam Polda Bali harus bersikap tegas apabila terdapat anggota yang diduga melanggar aturan.

“Propam Polda Bali harus tegas terhadap anggota yang melanggar. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Aturan harus ditegakkan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” kata Gung Indra.

Menurutnya, transparansi penanganan dugaan pelanggaran oleh aparat sangat penting, terutama di Bali sebagai daerah pariwisata internasional yang menjadi sorotan publik.

Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang mengatur bahwa anggota Polri dilarang melakukan pekerjaan di luar kedinasan tanpa izin dari pimpinan.

Selain itu, anggota Polri juga terikat pada Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan setiap personel menjaga integritas serta menghindari konflik kepentingan dengan pihak swasta.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Bali terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.

Catatan Redaksi:

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab secara proporsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *